Ditanyai perihal masih ada warga yang belum menerima nominal harga tanah dari tim appraisal, Totok mengungkapkan, setelah dimusyawarahkan, hampir sebagian besar, yaitu 98% warga terdampak, menerima.
"Tanpa musyawarah dua kali. Dua persen yang tidak menerima, itu karena ada beberapa item yang belum masuk. Namun secara umum, nilai ganti bisa diterima dengan baik," terangnya.
Warga yang menerima maupun menolak akan diberi waktu selama 14 hari, imbuh Totok, dan mekanisme itu sudah ada dalam aturan yang berlaku [Peraturan Mahkamah Agung No.3/2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum].
Jika dalam waktu yang ditentukan belum memberikan keputusan, maka warga harus mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri mengenai nilai tersebut.
Baca Juga:Suara Aa Gym di ILC Sampai Bergetar dan 4 Berita Terpopuler SuaraJogja
"Nanti kami akan mediasi di PN, kalau tidak ada titik temu akan ada sidang pertama, sidang kedua untuk memutuskan. Kalau tidak puas lagi, bisa mengajukan ke kasasi. Insya allah tidak ada yang mengajukan," urainya.
Jika nantinya telah diputuskan, dan ada satu orang yang tidak menerima, maka tim penilai itu dianggap kredibel.
"Karena 98 persen yang lain menerima. Kalau sampai itu terjadi, maka uangnya akan berkurang, kasihan dia," ucapnya.
Kontributor : Uli Febriarni
Baca Juga:Demi Selamatkan Pesantren dan Cagar Budaya Religi, Trase Tol ke YIA Berubah