SuaraJogja.id - Kereta Api Indonesia (KAI) mewajibkan seluruh penumpang mematuhi protokol kesehatan COVID-19,untuk mencegah penyebaran virus COVID-19. Tak terkecuali bagi penumpang KAI dalam masa posko angkutan Nataru 2020-2021 sejak 18 Desember 2020 hingga 6 Januari 2021.
Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta Supriyanto mengungkapkan, meski di tengah pandemi, KAI berkomitmen memberikan pelayanan kepada pelanggan KA dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
"Pada masa Angkutan Nataru 2020-2021 ini, perjalanan KA di wilayah Daop 6 Yogyakarta, melayani 64 perjalanan KA," ungkapnya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/12/2020).
Ia menyebutkan, untuk keberangkatan KA dari wilayah Daops 6 Yogyakarta terdiri dari 32 KA:
- KA Argo Lawu, relasi Solobalapan - Gambir (PP)
- KA Argo Dwipangga, relasi Solobalapan - Gambir (PP)
- KA Taksaka pagi, relasi Yogyakarta - Gambir (PP)
- KA Taksaka malam, relasi Yogyakarta - Gambir (PP)
- KA senja utama solo, relasi Solobalapan - Pasarsenen
- KA Mataram, relasi Pasarsenen - Solobalapan
- KA Bogowonto, relasi Lempuyangan - Pasarsenen (PP)
- KA Gajahwong, relasi Lempuyangan - Pasarsenen (PP)
- KA Fajar Utama Yogya, Yogyakarta - Pasarsenen
- KA Senja Utama Yogya, Pasarsenen - Yogyakarta
- KA Joglosemarkerto, relasi Solobalapan - Purwokerto - Semarang pp (2 KA)
- KA Sri Tanjung, relasi Lempuyangan - Ketapang (PP)
- KA Bengawan, Lempuyangan - Pasarsenen (PP)
- KA Progo, Purwosari - Pasarsenen (PP)
- KA bandara YIA, Yogyakarta - Kebumen (2 PP)
Baca Juga:Antisipasi Libur Nataru, Bandara Ngurah Rai Siapkan Posko Monitoring
Demikian juga, ada 32 perjalanan KA dengan rute melewati wilayah Daop 6 Yogyakarta:
- KA Argo Wilis, relasi Surabaya - Bandung (PP)
- KA Bima, relasi Surabaya - Gambir (PP)
- KA Turangga, relasi Surabaya - Bandung (PP)
- KA Mutiara Selatan, relasi Surabaya - Bandung (PP)
- KA Malabar, relasi Malang - Bandung (PP)
- KA Singasari, Malang - Semarang - Pasarsenen (PP)
- KA Gayabaru, relasi Surabaya - Pasarsenen (PP)
- KA Ranggajati, relasi Cirebon - Jember (PP)
- KA Brantas, relasi Blitar - Semarang - Pasarsenen (PP)
- KA Wijayakusuma, relasi Cilacap - Ketapang (PP)
- KA Kahuripan, relasi Blitar - Kiaracondong (PP)
- KA Majapahit, relasi Malang - Semarang - Pasarsenen (PP)
- KA Jayakarta, Surabaya - Pasarsenen (PP)
- KA Kahuripan, relasi Blitar - Kiaracondong (PP)
- KA Matarmaja, malang - Semarang - Pasarsenen (PP)
- KA Logawa, relasi Purwokerto - Jember (PP)
"Untuk Ketersediaan tiket dan jadwal perjalanan KA, bisa dilihat dan dipesan melalui aplikasi KAI Access," kata dia.
Supriyanto mengimbau calon penumpang untuk memastikan nama dan ID sesuai dengan yang bepergian saat memesan tiket dan mengecek kembali hari serta tanggal keberangkatan KA yang sudah dipilih.
Mengacu pada SE 14 2020 Kemenhub RI, maka masyarakat yang akan menggunakan KA Jarak Jauh diharuskan untuk menunjukkan Surat Bebas COVID-19 (Tes PCR/Rapid Test Antibodi) yang masih berlaku, yakni 14 hari sejak diterbitkan, atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas, bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test Antibodi.
KAI sebagai operator moda transportasi kereta api selalu patuh terhadap aturan regulator dalam hal ini pemerintah sekaligus turut mendukung segala upaya pemerintah, untuk memutus rantai penyebaran COVID-19.
Baca Juga:Amankan Libur Nataru, Polda Bali Kerahkan 1.414 Personel Gabungan
"KAI tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan baik di stasiun maupun selama dalam perjalanan, yaitu dengan menyediakan wastafel dan hand sanitizer, menyemprotkan cairan disinfektan di stasiun dan kereta," imbuhnya.
- 1
- 2