Langgar Protokol Kesehatan, 12 Tempat Usaha di Jogja Kena SP II

Jogja tidak ada toleransi untuk kerumunan. Nanti malam tahun baru pun juga tidak akan ada kerumunan.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 22 Desember 2020 | 06:49 WIB
Langgar Protokol Kesehatan, 12 Tempat Usaha di Jogja Kena SP II
Satpol-PP DIY melakukan penyegelan sementara tempat usaha Platinum Kitchen, Bar & Lounge, di Jl. Urip Sumoharjo No.111A, Klitren, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Kamis (17/12/2020). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Satpol PP DIY telah memasang mata kepada 12 tempat usaha di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) karena kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan. Saat ini 12 tempat usaha itu sudah mendapat Surat Peringatan (SP) II.

Kasatpol PP DIY Noviar Rahmad, mengatakan bahwa kedua belas tempat usaha yang sudah mengantongi SP II dari Satpol PP DIY masih didominasi oleh kafe. Jika hingga akhir Desember tidak ada perubahan atau masih ditemukan pelanggaran serupa terkait prokes maka akan diberikan SP III dan dilakukan penutupan sementara.

"Kalau tidak ada perubahan, ya kami akan SP III hingga penutupan sementara seperti yang sudah dilakukan di salah satu tempat usaha beberapa waktu lalu," ujar Noviar saat dikonfirmasi awak media, Senin (21/12/2020).

Namun bila tempat usaha tersebut ternyata sudah kembali tertib dan menaatu prokes sesuai dengan yang tertera dalam Pergub 48 Tahun 2020 tentang pedoman penyusunan pelayanan publik di tengah pandemi Covid-19. Ditambah dengan aturan dalam Pergub nomor 77 Tahun 2020 penegakan protokol kesehatan, maka Satpol PP akan menurunkan status terhadap pengawasan di tempat usaha yang bersangkutan.

Baca Juga:Pemda DIY: Pendatang yang Masuk Jogja Wajib Sehat

Selain itu pengawasan terhadap pengedaran minuman keras atau (Miras) tak berizin serta yang kadar alkoholnya melebihi batas ketentuan akan menjadi perhatian Satpol PP DIY. Hal itu mengingat masih maraknya peredaran miras tersebut di tengah masyarakat.

Disampaikan Noviar, upaya itu merupakan sebagai penegakan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Serta Pelanggaran Minuman Oplosan.

"Dari November kemarin sampai saat ini kita sudah melakukan enam kali razia miras. Hasilnya ada sekitar 250 botol miras yang kami sita dan serahkan ke kejaksaan untuk barang bukti," ungkapnya.

Sementara itu Kabid Penegak Perda (Gakda) Satpol PP DIY Nur Hidayat menambahkan, sejauh ini semua pelanggar ketentuan perda yang disebutkan sudah menjalani proses sidang yustisi. Nantinya akan diberikan denda bagi para pelanggaran sesaui dengan Perda nomor 8 Tahun 2019 Tentang kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

"Memang kalau Satpol-PP rutin melakukan sidang yustisi terkait pelanggaran perda. Denda itu nanti masuk kas daerah sesuai peraturan yang berlaku," tegasnya.

Baca Juga:Amankan Natal dan Tahun Baru, Polda DIY Siagakan 1701 Personel

Terkait penutupan sementara salah satu tempat usaha beberapa waktu lalu, kata Hidayat, seharusnya langkah itu menjadi perhatian bagi pengusaha lain yang ada di Jogja. Setidaknya para pengusaha harus mau turut andil untuk saling mengoreksi dan menjaga diri masyarakat dari penyebaran kasus Covid-19.

"Jogja tidak ada toleransi untuk kerumunan. Nanti malam tahun baru pun juga tidak akan ada kerumunan. Kalau ada kerumunan langsung kami tutup," tandasnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak