SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Daerah Istimewa Yogyakarta menutup sementara tempat usaha Platinum Kitchen, Bar & Lounge menyusul pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan. Penutupan sementara ini berlaku selama 3x24 jam terhitung sejak hari ini, Kamis (17/12/2020).
Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP DIY Nur Hidayat, mengatakan penutupan sementara ini berdasarkan hasil dari aduan masyarakat dan pemantauan yang telah dilakukan dalam beberapa waktu. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 77 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di DIY.
"Ada aduan dari masyarakat yang mana Platinum ini melanggar protokol kesehatan. Ada kerumunan yang tidak jaga jarak, tidak memakai masker dan melanggar operasional buka," kata Hidayat, kepada awak media di sela penyegelan sementara tempat usaha Platinum Kitchen, Bar & Lounge, di Jl. Urip Sumoharjo No.111A, Klitren, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta.
Hidayat menyebut terkait jam operasional, tempat usaha Platinum yang seharusnya diperbolehkan buka sampai maksimal pukul 24.00 WIB malam. Justru malah melewati batas itu dengan tetap buka hingga pukul 02.00 WIB dini hari.
Baca Juga:Pria Pekanbaru Pakai Mobil ke Jogja Demi Pujaan Hati, Endingnya Bikin Mewek
Disampaikan Hidayat bahwa penutupan ini akan berlangsung selama tiga hari atau 3x24 jam sejak surat penghentian kegiatan itu diterima oleh pihak tempat usaha. Selama waktu itu, pihaknya juga akan tetap melakukan investigasi guna memastikan tempat usaha tersebut benar-benar tidak ada kegiatan.
"Kalau masih ada indikasi dibuka selama waktu yang ditentukan itu kami akan tutup permanen bersama dengan TNI dan Polri. Intinya Satpol-PP menindak tegas bagi siapa pun yang melanggar protokol kesehatan," tegasnya.
Hidayat mengharapkan penutupan sementara tempat usaha ini menjadi perhatian bagi pengusaha lain yang ada di Jogja. Setidaknya para pengusaha harus mau turut andil untuk saling mengoreksi dan menjaga diri masyarakat dari penyebaran kasus Covid-19.
"Jogja tidak ada toleransi untuk kerumunan. Nanti malam tahun baru pun juga tidak akan ada kerumunan. Kalau ada kerumunan langsung kami tutup," ucapnya.
Sementara itu salah satu pemilik tempat usaha Platinum Kitchen, Bar & Lounge, Welly Sutanto Wibowo, mengakui bahwa pihaknya telah lalai dalam menerapkan protokol kesehatan khususnya dalam menjaga kerumunan. Tidak hanya itu, melainkan pihaknya juga telah melanggar waktu operasional buka yang telah ditetapkan.
Baca Juga:Resep Mie Nyemek Khas Jogja, Cara Baru Makan Mie!
"Kita sebagai pelaku bisnis pasti sedih dan kecewa tapi kita tetap harus ikuti aturan. Mungkin ini peringatan bagi kita agar lebih ketat lagi untuk menerapkan protokol kesehatan," ujar Welly.
Kendati begitu Welly menyampaikan bahwa pihaknya telah sebisa mungkin untuk menjalankan protokol kesehatan dengan baik. Mulai dari meminta pengunjung yang datang mencuci tangan, selalu memakai masker hingga menjaga jarak satu sama lain saat di dalam ruangan.
Menurut Welly, karena tempat usahanya bergerak di bidang restoran makan dan minum maka untuk selalu menggunakan masker itu hal yang tidak mungkin. Namun hal itu bukan lantas menjadikan tempat usahanya mengabaikan begitu saja protokol kesehatan yang berlaku.
"Semua kita jaga kebersihannya, selalu kita bersihkan dengan desinfektan sebelum dan sesudah operasional. Tamu juga sudah kita batasi sesuai jumlah kursi," ucapnya.
Terkait dengan pelanggaran jam operasional yang berlaku, Welly menyebut hal itu disebabkan karena saat itu tempat usahanya sedang merayakan ulang tahun. Kendati lewat jam operasional, kata Welly, saat itu tidak ada event besar yang diselenggarakan seperti mengundang bintang tamu dan sebagainya.
"Kita saat itu juga tidak merayakan ulang tahun secara besar-besaran seperti tahun-tahun sebelumnya. Tapi memang kita akui sempat molor," cetusnya.