Untuk perayaan natal, pelaksanaan peibadatan bisa dibagi-bagi waktunya baik di Kapel ataupun gereja. Ia menghimbau sekiranya dimungkinkan bisa dilakukan secara live streaming alias virtual. Karena dengan cara virtual ini maka jamaat yang ikut tidak akan dibatasi.
Namun jika tetap akan dilaksanakan secara fisik di mana jamaat datang ke gereja, maka jumlah maksimal yang disarankan adalah 100 orang. Atau sesuai dengan surat edaran yang sebelumnya berlaku yaitu penggunaan gedung untuk kegiatan sosial atau keagamaan maksimal adalah sepertiga kapasitas gedung.
"Tentu penerapan protokol kesehatan harus diutamakan seperti penggunaan masker, cuci tangan dan juga jaga jarak harus ditaati,"tambahnya.
Kontributor : Julianto
Baca Juga:Nataru, Satpol PP Gunungkidul Kurang Personel Usai Anggota Positif Covid-19