SuaraJogja.id - Duduk sendirian di sebuah bangku lapas Cebongan, siang itu Jimmy terlihat tengah menunggu seseorang. Tak berapa lama ekspresi sumringah tergambar di wajahnya setelah orang yang ditunggu datang menjemputnya.
Bukan tanpa sebab Jimmy terlihat gembira di hari Natal tahun ini. Pasalnya ia yang merupakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Cebongan, Sleman mendapatkan Remisi Khusus Natal yang membuat dirinya dinyatakan bebas.
"Senang, gembira, bisa kumpul sama keluarga lagi. Udah sekitar enam bulan lebih di sini [Lapas Cebongan]," ujar Jimmy kepada SuaraJogja.id, Jumat (25/12/2020).
Jimmy menyampaikan bahwa ia tertangkap pada 11 Juni 2020 lalu sedangkan masuk ke Lapas Cebongan untuk menjalani masa tahanan terhitung sejak tanggal 22 Oktober 2020. Ia harus mendekam di balik jeruji besi karena terlibat dalam tindak pidana penipuan yang diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Baca Juga:Resmi Jabat Kepala Lapas Cebongan Sleman, Kusnan Janji Perangi Korupsi
Namun dengan adanya Remisi Khusus yang diberikan dalam perayaan Natal ini, ia bisa kembali menghirup udara bebas di luar Lapas setelah beberapa bulan. Menurutnya ini menjadi sebuah berkah tersendiri baginya apalagi dalam perayaan Natal di tengah pandemi Covid-19 ini.
"Tadi pagi udah telpon temen untuk jemput, sekarang masih nunggu saja," kata pria 44 tahun tersebut.
Disampaikan pria asli Riau ini, keluarga yang berada di Riau pun sudah diberikan informasi terkait hal ini. Setelah bisa keluar dari lapas, ia mengaku tidak akan membuang waktu untuk bisa berkumpul bersama keluarganya di Riau.
"Rencana mau langsung pulang ke Riau saja. Udah mempersiapkan semua tinggal berangkat saja," ucapnya.
Sementara itu Kepala Lapas kelas II B Cebongan, Sleman Kusnan mengatakan bahwa penyerahan Remisi Khusus (RK) kepada para narapidana di Lapas Cebongan memang dilakukan bertepatan dengan perayaan Natal. Total RK Natal tahun ini diberikan kepada 15 napi yang beragama Kristen dan Katolik.
Baca Juga:Belasan Napi Lapas Cebongan Dapat Remisi Bebas, 154 Potong Masa Tahanan
"Total untuk napi yang beragam Kristen dan Katolik di sini ada 19 orang dan yang berhak mendapat remisi natal kali ini ada 15 napi dengan satu orang yang langsung bebas," ujar Kusnan.
Kusnan menyebut memang tidak semua napi beragama Kristen dan Katolik bisa diberilan remisi pada natal kali ini. Sebabnya masih ada beberapa napi yang belum memenuhi syarat semisal masih dalam proses persidangan atau masa hukuman yang belum mencapai 6 bulan.
Pemberian remisi pun juga bervariasi tergantung dari masa pidana yang telah dijalani oleh para napi yang bersangkutan. Mulai dari remisi selama 15 hari, 1 bulan, 1,5 bulan hingga 2 bulan.
"Syarat pemberian remisi itu ada dua yakni substantif dan administrasi. Seperti sudah menjadi narapidana minimal enam bulan hingga selebihnya berkelauan baik selama itu yang berdasarkan penilaian tim yang ada," terangnya.
Untuk menjaga para napi tetap menjaga perilakunya selama menjalani masa tahanan, Lapas Cebongan juga selalu memberikan program pembinaan. Baik dari kepribadian dengan memperbaiki sikap dan perilaku serta menguatkan keagamaan para napi.
Kusnan menuturkan selain mendapat remisi, para napi yang merayakan Natal tahun ini juga diberikan pelayanan khusus. Pelayanan khusus itu berupa video call para napi dengan keluarga yang ada di rumah.
"Seharusnya petugas libur, sehingga tidak ada pelayanan tapi saat Natal ini diberikan layanan khusus untuk memberikan kebahagiaan bagi napi yang merayakan. Sama seperti Idul Fitri kemarin. Kalau tidak ada pandemi biasanya ada besukan langsung dari keluarga tapi karena pandemi semua terbatas," tuturnya.
Meskipun para napi hanya diberikan waktu masing-masing 15 menit sejak terhubung dengan keluarga di rumah. Namun tetap saja para napi tampak antusias menunggu giliran mereka bertemu keluarga walaupun hanya sebatas virtual.
"Jadi baik warga binaan ataupun keluarga tetap bisa merayakan sukacita natal walaupun tidak berjumpa," cetusnya.
Sementara untuk peribadatan Natal sendiri, kata Kusnan, para napi merencanakan untuk diadakan pada tanggal 29 Desember 2020 mendatang. Pihaknya akan memfasilitasi kebutuhan peribadatan tersebut yang juga akan digelar secara virtual.
"Harapnnya para napi yang mendapat remisi agar selalu bisa memberikan yang terbaik dalam berperilaku ke depan. Sehingga perayaan Natal ini bisa dimanfaatkan dan dimaknai dengan baik pula," harapnya.
Kusnan menambahkan untuk total keseluruhan napi di Lapas Kelas II B Cebongan sendiri berjumlah 209 orang dengan berkurang satu orang setelah pemberian remisi. Terkait potensi penualan Covid-19 pun juga sudah diantisipasi dengan baik melalui penerapan protokol kesehatan yang ketat.
"Kunjungan ditiadakan selama pandemi Covid-19. Tes kesehatan secara berkala juga terus dilakukan baik dari petugas atau napi sendiri. Jadi memang potensi terpapar sangat kecil," tandasnya.