Tak Tahu Ayah Bayinya, Motif DDT Lakukan Aborsi di Kos di Bantul

Tersangka, yang membuka jasa prostitusi online, tidak tahu anak ketiga ini hasil hubungan badan dengan pria yang mana, sehingga dirinya malu melahirkan anak ketiga tanpa ayah.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Minggu, 03 Januari 2021 | 14:46 WIB
Tak Tahu Ayah Bayinya, Motif DDT Lakukan Aborsi di Kos di Bantul
Ilustrasi aborsi. (Shutterstock)

SuaraJogja.id - Perempuan berinisial DDT asal Kebumen, Jawa Tengah sudah lama merencanakan untuk menggugurkan bayi laki-laki yang dikandungnya. Wanita 22 tahun itu melakukan aborsi terhadap si jabang bayi dengan cara mengonsumsi pil jenis Cytotex yang dibeli secara online seharga Rp1 juta.

Banit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bantul Aipda Musthafa Kamal mengatakan, sejak Agustus lalu DDT sudah berencana untuk menggugurkan kandungannya.

"Sudah punya niat [aborsi] sejak bulan Agustus lalu. Tersangka juga sudah punya 2 anak," jelas Kamal, dikonfirmasi wartawan, Minggu (3/1/2021).

Kedua anak DDT saat ini sedang dirawat oleh keluarganya yang ada di Kebumen.

Baca Juga:Aborsi Bayi di Bantul, DDT Jadi Tersangka Usai Terbukti Konsumsi Cytotex

Kamal mengatakan bahwa tersangka, yang membuka jasa prostitusi online, tidak tahu anak ketiga ini hasil hubungan badan dengan pria yang mana.

Dirinya pun malu untuk melahirkan anak ketiga tanpa ayah kandung.

"Pelaku mengaku tidak tahu siapa ayah bayi yang merupakan anak ketiganya tersebut. Maka dari itu ia malu dan menggugurkannya,” jelas dia.

Disinggung apakah pelaku pernah melakukan aborsi sebelumnya, Kamal mengatakan, tindakan tersebut baru sekali dilakukan DDT.

"Dari pengakuan tersangka baru pertama kali dia melakukan aborsi," katanya.

Baca Juga:Aborsi Sah di Argentina, Jair Bolsonaro: Itu Tak Akan Terjadi di Brasil

DDT, yang sejak 2018 bekerja sebagai pemandu karaoke dan membuka jasa prostitusi online, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

DDT dijerat dengan pasal 194 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau pasal 346 KUHP tentang Aborsi.

“Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara,” kata Kamal.

Sebelumnya diberitakan, mayat bayi laki-laki ditemukan tewas di sebuah indekos Jalan Bugisan Selatan nomor 7 Tegal Senggotan RT 1, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Minggu (27/12/2020).

Seorang wanita asal Kebumen, Jawa Tengah berinisial DDT diduga menjadi orang tua bayi tersebut.

Namun karena keadaannya lemas kehabisan darah, polisi belum menetapkan sebagai pelaku lantaran masih harus menjalani perawatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak