DIY Siap Ikuti PSBB Jawa-Bali, Bakal Bahas di Rapat Kamis Besok

Pemda akan mengundang bupati/wali kota pada Kamis (7/1/2021) untuk membicarakan tindak lanjut kebijakan tersebut.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Rabu, 06 Januari 2021 | 17:44 WIB
DIY Siap Ikuti PSBB Jawa-Bali, Bakal Bahas di Rapat Kamis Besok
Kawasan Tugu Pal Putih sudah bebas dari kabel-kabel di udara, Selasa (15/12/2020). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Pemerintah RI bakal memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang lebih ketat. Kebijakan yang berlaku di Jawa dan Bali ini pun mulai disiapkan daerah, termasuk DIY, karena penularan COVID-19 yang makin masif.

Pemda DIY akan mulai memberlakukan pembatasan pergerakan selama dua minggu mulai 11 sampai dengan 25 Januari 2021 mendatang.

"Pemda DIY siap terkait perintah pembatasan. Jadi ini tadi saya baru saja mendampingi Ngarso Dalem [Gubernur DIY Sri Sultan HB X] rapat bersama presiden, termasuk para menteri dan seluruh gubernur di Indonesia. Untuk wilayah Jawa-Bali terutama itu, perlu ada pembatasan pergerakan orang," papar Sekda DIY Baskara Aji saat dikonfirmasi, Rabu (6/1/2021).

Menurut Aji, instruksi dari presiden terkait pembatasan pergerakan tersebut akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.

Baca Juga:DPR Usul PSBB Jawa-Bali Diperluas, Syarat Kategori Pembatasan Ditambah

Kriteria yang disampaikan pemerintah pusat akan dijadikan acuan kepala daerah untuk menyesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.

Karenanya, Pemda akan mengundang bupati/wali kota pada Kamis (7/1/2021) untuk membicarakan tindak lanjut kebijakan tersebut.

Kriteria tersebut bisa saja diberlakukan semua atau kemungkinan ditambah aturan lainnya.

"Pembatasan pergerakan, termasuk regulasi dalam bentuk apa, besok kita hadirkan dari biro hukum supaya sesuai. Mengacu kemarin di tahun baru kita menggunakan [surat]) instruksi," jelasnya.

Dicontohkan Aji, Pemda akan memberlakukan Work from Home (WfH) kepada ASN. Perusahaan atau instansi swasta pun juga diminta memberlakukan kebijakan tersebut kepada pegawainya.

Baca Juga:Bersiap! Pemerintah Kembali Terapkan PSBB Ketat di Daerah

Selain itu, kawasan wisata dan pusat perbelanjaan juga harus membatasi jam buka. Diperkirakan maksimal jam operasional pusat perbelanjaan pada pukul 19.00 WIB.

Jumlah atau kapasitas pengunjung pun tidak boleh lebih dari 50 persen. Kebijakan ini juga berlaku selama dua minggu penuh di tempat ibadah dan keramaian lain.

"Nanti apa saja yang akan kita masukkan yang ada diregulasi di DIY hasilnya besok," paparnya.

Sementara, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY Biwara Yuswantana mengungkapkan, secara konkret di daerah, kebijakan pembatasan pergerakan akan dirumuskan, sehingga bisa diterapkan serentak di seluruh kabupaten/kota di DIY.

BPBD juga akan meningkatkan alokasi kamar di rumah sakit rujukan untuk menghadapi penambahan kasus positif COVID-19. Penambahan tempat tidur ini masing-masing berbeda di tiap rumah sakit.

"Nanti ada koordinasi dengan dinas kesehatan di masing-masing daerah," ujarnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak