15 Pejabat Pemda DIY Siap Divaksin, Sultan Tak Masuk Daftar karena Ini

Dari nama-nama pejabat tersebut, Gubernur DIY Sri Sultan HB X tidak masuk dalam daftar penerima vaksin.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Senin, 11 Januari 2021 | 15:43 WIB
15 Pejabat Pemda DIY Siap Divaksin, Sultan Tak Masuk Daftar karena Ini
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DIY Pembajun Setyaningastutie - (SuaraJogja.id/Putu)

SuaraJogja.id - Pemda DIY sudah menentukan siapa saja yang nantinya akan mendapatkan vaksin COVID-19 tahap pertama, Kamis (14/1/2021) mendatang.

Selain tenaga kesehatan (nakes) dan sumber daya manusia kesehatan (SDMK) yang berada di lingkungan terdekat, sebanyak 15 pejabat di lingkungan Pemda, seperti Wakil Gubernur DIY Sri Paduka Paku Alam X, Sekda DIY Baskara Aji, tokoh agama, dan masyarakat serta organisasi profesi lainnya, akan menjadi orang-orang pertama yang divaksinasi di DIY di Bangsal Kepatihan Yogyakarta.

Namun dari nama-nama pejabat tersebut, Gubernur DIY Sri Sultan HB X tidak masuk dalam daftar penerima vaksin. Ada beberapa alasan orang nomor satu di DIY tersebut tidak ikut divaksin.

"Sultan tidak [masuk daftar penerima vaksin] karena Sinovac dalam uji trial untuk usia 18 sampai 59 tahun, sedangkan [usia] Sultan sudah di atas itu. Jadi dari masukan tenaga ahli, [Sultan] tidak ikut divaksin. Nanti pada saatnya [Sultan] divaksin yang khusus lansia," ungkap Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DIY Pembajun Setyaningastutie saat dikonfirmasi, Senin (11/1/2021).

Baca Juga:Kabar Baik, Menkes Sebut 15 Juta Bahan Baku Vaksin Covid-19 Siap Mendarat

Selain dibagikan ke pejabat di DIY, menurut Pembajun, sekitar 26.800 dosis vaksin yang saat ini disimpan di gudang farmasi Dinkes DIY tersebut juga akan disalurkan ke kabupaten/kota.

Namun, Pemda menunggu perintah dari pemerintah pusat untuk penyaluran di lima kabupaten/kota.

Namun dipastikan, sasaran utama penerima vaksin tahap pertama ini SDMK di lima kabupaten/kota. Tak hanya nakes, penerima vaksin antara lain juga termasuk sopir ambulans, karyawan administrasi, hingga petugas cleaning service di rumah sakit, puskesmas, dan klinik kesehatan lainnya.

Jumlah SDMK di DIY hingga 8 Januari 2021 lalu tercatat sebanyak 35.239 orang. Mereka sudah mendapatkan pemberitahuan sebagai penerima vaksin pada 31 Desember 2020 melalui sistem vaksinasi.

"Sebelum divaksin mereka sudah diberi beberapa pertanyaan untuk registrasi dan screening. Pelayanan vaksinasi di DIY ini terkoneksi BPJS kesehatan," jelasnya.

Baca Juga:Kota Tangsel dan Serang Jadi Daerah Pertama Vaksinasi Covid-19 di Banten

Pembajun menambahkan, setelah tahap pertama selesai, vaksinasi tahap kedua akan disasarkan kepada masyarakat, khususnya di sektor layanan publik. Tahap ketiga dibagikan ke masyarakat rentan dan keempat kepada masyarakat di sektor ekonomi dan lainnya.

Nantinya ada sebanyak 121 puskesmas dan 60 fasilitas kesehatan (faskes) lain yang melayani vaksinasi COVID-19. Penyuntikan dilakukan oleh vaksinator seperti dokter dan perawat yang sudah mendapatkan pelatihan.

Saat ini DIY baru memiliki sekitar 367 vaksinator yang siap bertugas. Ditargetkan DIY bisa memenuhi 1.300 vaksinator yang akan melayani 2,6 juta penduduk DIY.

"Vaksinator akan dilatih bertahap dan selesai sampai Maret [2021] mendatang," jelasnya.

Pembajun berpesan, warga yang nantinya divaksin tidak langsung pulang. Mereka harus menunggu sekitar 30 menit di faskes atau puskesmas agar bisa dimonitor dan dievaluasi.

Namun dipastikan, vaksin yang disuntikkan sudah mendapat izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM). Pemerintah tinggal menunggu BPOM menerbitkan EUA.

Karenanya, masyarakat diharapkan mematuhi peraturan untuk diberi vaksin. Berbeda dari daerah lain yang memberikan sanksi bagi warga penolak vaksin, Pemda DIY lebih memilih memberikan kepada masyarakat untuk mematuhi kebijakan tersebut.

"Tidak ada sanksi, seperti yang disampaikan Sultan beberapa waktu lalu, masyarakat diajak menjadi subjek, bukan objek dalam penanganan covid. Karenanya, diharapkan masyarakat memiliki kesadaran untuk mau divaksin tanpa harus ada sanksi," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak