Ahli Virologi UGM: Berhenti Meributkan Halal-Haram Vaksin Covid-19 Sinovac

Muncul keraguan masyarakat soal kehalalan vaksin Covid-19 sinovac.

Galih Priatmojo
Selasa, 12 Januari 2021 | 14:07 WIB
Ahli Virologi UGM: Berhenti Meributkan Halal-Haram Vaksin Covid-19 Sinovac
Petugas Bio Farma melakukan bongkar muat vaksin COVID-19 Sinovac setibanya di Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Kamis (7/1/2021). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]

SuaraJogja.id - Kehalalan mengenai vaksin Covid-19 Sinovac sebaiknya tidak perlu dipertanyakan atau diragukan lagi. Ahli Virologi Universitas Gadjah Mada UGM, dr. Mohamad Saifudin Hakim menyebut bahwa status kehalalan itu sudah dipastikan oleh MUI yang telah mengeluarkan fatwa halal dan menjamin vaksin Covid-19 buatan China tersebut terbebas dari unsur najis.

“Masyarakat sebaiknya tidak lagi mempermasalahkan halal-haram karena MUI sudah menetapkan vaksin Sinovac halal dan suci. Jadi, seharusnya tidak perlu lagi ada gejolak untuk menolak vaksin,” katanya seperti dikutip dari laman resmi UGM, Selasa (12/1/2021).

Dosen Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FKKM) UGM ini menyampaikan bahwa gerakan penolakan terhadap program vaksinasi telah ada dari dulu. Gerakan penolakan ini akan terlihat lebih gencar ketika muncul program vaksinasi jenis baru yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Ada kelompok anti vaksin garis keras yang mau diberi penjelasan sebaik apapun mereka akan menolak vaksinasi dengan bermacam alasan. Tidak hanya menolak karena aspek halal-haram saja, tapi keamanan, efektivitas, background anti-medis, dan lainnya akan selalu dijadikan alasan,” papar anggota tim Lab Covid-19 FKKMK UGM ini.

Baca Juga:Himasta UGM Hadirkan ANAVA 2021, Ada 5 Kompetisi yang Digelar

Kendati begitu, ada kelompok yang menolak program vaksinasi dikarenakan kebimbangan. Golongan ini  disebutkan Hakim menolak mendapatkan vaksin karena adanya miss-informasi yang diterima. Namun, mereka biasanya akan mau menerima vaksin saat diberikan penjelasan secara rasional terkait keamanan dan efektivitas vaksin.

Hakim kembali mengimbau masyarakat untuk menghentikan polemik halal-haram vaksin Sinovac. Pasalnya, MUI telah menyelesaikan semua prosedur dan tahap pemeriksaan vaksin hingga menetapkan vaksin halal dan suci.

“Sebelum mengeluarkan fatwa, MUI telah melakukan studi dengan melihat langsung proses produksi dan mengkajinya. Kehalalan vaksin sudah diterbitkan dan saat ini tinggal menanti kepastian kemanan vaksin dari BPOM,” terangnya.

Hakim menyampaikan saat ini BPOM tengah mengkaji efektivitas dan efek samping vaksin Sinovac hingga dinyatakan aman untuk diberikan ke masyarakat. Ia menjelaskan jika semua vaksin memiliki potensi efek samping.

Terdapat dua efek samping utama yang biasanya muncul setelah pemberian vaksin. Pertama, efek samping lokal seperti nyeri, bengkak, dan kemerahan di sekitar tempat suntikan. Kedua, efek samping sistemik seperti timbulnya demam.

Baca Juga:Kunci Keberhasilan PTKM, Epidemiolog UGM: Perlu Ketegasan Penegakan Aturan

“Semua vaksin tidak ada yang 100 persen aman, pasti ada efek samping tertentu. Tetapi dibandingkan dengan manfaat yang diperoleh dari vaksinasi, manfaat tersebut jauh lebih besar daripada efek sampingnya,” tukasnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini