SuaraJogja.id - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bantul menerima banyak aduan terkait keberadaan tawon Vespa Affinis selama 2020. Pihaknya mencatat telah melaksanakan operasi tangkap tawon (OTT) di 309 titik di wilayah Bantul.
Manajer Pusdalops BPBD Bantul Aka Lukluk Firmansyah menuturkan, operasi tangkap tawon 2020 paling banyak terjadi pada Januari, di sebanyak 85 titik.
"Aduan masyarakat cukup banyak terjadi pada Januari 2020 lalu. Operasi ini kami lakukan bersama dengan TRC BPBD dan Damkar BPBD Bantul," ujar Aka dihubungi wartawan, Selasa (19/1/2021).
Ia melanjutkan, aduan warga terkait tawon Vespa Affinis sempat melandai di Februari. Terdapat sekitar 55 titik pada Februari 2020 dan menurun pada Maret menjadi 25 titik, kemudian terus menurun di bulan-bulan berikutnya.
Baca Juga:Korban Gempa Mamuju Dirawat di Halaman Rumah Sakit
"Namun laporan kembali meningkat pada Desember 2020 mencapai 49 titik," ujar dia.
Meski banyak aduan lantaran bahaya sengatan tawon jenis ini, warga belum ada yang sampai dilarikan ke rumah sakit akibat racun tawon tersebut.
"Biasanya warga sudah disengat dulu baru laporan dan minta bantuan. Jika sampai masuk di rumah sakit tidak ada. Lokasi sarang tidak tentu, ada yang ditemukan di dalam rumah, ada juga yang di luar rumah," katanya.
Dalam melaksanakan OTT, ada beberapa pertimbangan yang perlu diperhatikan. Selain melihat cuaca, operasi dilakukan pada malam hari.
Menurut dia, malam hari adalah waktu yang tepat. Sebab, tawon akan melindungi sarangnya pada siang hari, sedangkan malam hari tawon akan berada di dalam sarangnya, sehingga memudahkan petugas dalam operasi.
Baca Juga:Diguyur Hujan Semalaman, Lima Lokasi di Bantul Alami Bencana Tanah Longsor
Ia tak menampik bahwa tawon Vespa Affinis cukup berbahaya ketika menyengat manusia. Maka dari itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak beraktivitas di dekat sarang tersebut ketika menemukannya.
"Sengatannya memang bisa berbahaya bagi sebagian orang. Jika menemukan sarang yang sudah terlanjur membesar sebaiknya tidak didekati. Tidak perlu beraktivitas atau mengganggu tawon tersebut," kata dia.
Masyarakat yang hendak melapor bisa menghubungi BPBD Kabupaten Bantul melalui WhatsApp dengan nomor (0274) 6462100. Untuk melapor, masyarakat bisa menyertakan nama pelapor, alamat, lokasi sarang tawon, dan foto lokasi sarang tawon.