SuaraJogja.id - Tim Advokasi Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dari FPI resmi melaporkan kasus laskar FPI ditembak mati ke pengadilan HAM Den Haag, Belanda. Mereka melaporkan tragedi 7 Desember 2020 di Tol Japek KM 50 tersebut ke Pengadilan Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda.
Laporan itu dilayangkan atas dasar bahwa dua kejadian tersebut dinilai sebagai pelanggaran HAM berat yang dilakukan aparat resmi negara.
Menurut tim advokasi korban, pelaporan tersebut resmi dilayangkan pada 16 Januari 2021.
Dalam laporan tersebut, tim advokasi meminta agar ICC, dengan segala kemampuan, mendesak pemerintah Indonesia untuk menghentikan kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi yang dilakukan aparatur negara terhadap warga negaranya sendiri.
Baca Juga:Babak Baru Kasus Laskar FPI Ditembak Mati Digugat ke Pengadilan HAM Belanda
Sementara itu, mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahean, menilai bahwa hal tersebut adalah upaya yang sia-sia.
Selain itu, ia juga menilai, laporan tersebut tidak akan direspons. Sebab menurutnya, ICC adalah peradilan independen yang memiliki juridiksi terhadap individu yang diduga melakukan genosida, kejahatan terhadap kemanusian, dan atau kejahatan perang.
Menurutnya, Pengadilan Internasional bukan bekerja untuk menangani kasus yang menimpa anggota FPI, yang diduga melakukan perlawanan kepada petugas.
"Sebuah upaya sia-sia yang tak akan direspon. Pengadilan Internasional (ICC) adalah peradilan independen yang memiliki jurisdiksi terhadap individu yang diduga melakukan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan/atau kejahatan perang. Bukan untuk 6 laskar FPI yang justru melawan petugas," tulis Ferdinand dalam cuitannya.
Sejak diunggah pada Rabu (20/1/2021), cuitan Ferdinand mengenai usaha FPI yang dianggap sia-sia tersebut sudah disukai lebih dari 100 pengguna Twitter.
Baca Juga:Kasus 6 Laskar FPI Ditembak Mati Dibawa ke Pengadilan HAM Belanda
Selain itu, ada puluhan lainnya yang ikut membagikan ulang.
Tidak sedikit juga yang memberikan tanggapan di kolom komentar.
"Sia sia tdk apa bang yang penting proposal dari sponsor bisa dicairkan," tulis akun @Bahri***.
"Cie cie ceritanya buat dunia internasional tergerak buat bantu fpi, tapi mereka lupa kalau nama fpi udah masuk daftar organisasi teroris & junjungannya juga sudah masuk daftar teroris. Mau ketawa guling-guling tapi lagi corona," komentar akun @R**.
"Gue yakin mreka akan semakin kejang-kejang semakin nyungsep sedalam-dalamnya dan ahkir kata berteriak-teriak tentang pengadilan allah," tanggapan akun @kowe****.
Sementara akun @Felici***** menyampaikan, "Yaela kalau gini minta tolong asing kopar kapir, lupa yah kemarin teriak-teriak anti."