Gara-Gara Pil Alprazolam Kakak Adik di Sleman Aniaya Temannya

Korban pengeroyokan mengalami luka sobek di bibir bagian atas dan dalam serta telinga, gigi patah, juga lecet pada bagian dagu atas.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Rabu, 20 Januari 2021 | 16:46 WIB
Gara-Gara Pil Alprazolam Kakak Adik di Sleman Aniaya Temannya
Ilustrasi penganiayaan. (Unsplash/Ari Spada)

SuaraJogja.id - Kakak-adik berinisial AY (28) dan TP (23), warga Ambarukmo RT 10 RW 004, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, diamankan aparat Polsek Depok Barat usai diduga menganiaya Prasnata Suryalim (25).

Keduanya diduga melakukan tindakan tersebut karena dipicu rasa kesal terhadap korban saat membeli pil alprazolam dari pelaku.

Kapolsek Depok Barat Kompol Rachmadiwanto menjelaskan, penangkapan itu berasal dari laporan korban, yang merupakan warga Depok, Jawa Barat yang tidak terima dengan tindakan kedua pelaku.

"Pelaku menganiaya korban menggunakan tangan kosong dan ruyung stainless steel di Plaza Gamenet Nologaten pada Kamis (14/12021) sekitar pukul 13.00 WIB. Kedua pelaku kami amankan satu hari setelah kejadian pengeroyokan,” kata dia, Rabu (20/1/2021).

Baca Juga:Kalah Main Mobile Legend's, Alvian Sanyi Pukuli Pacar hingga Gigi Rontok

Perbuatan kakak beradik tersebut menyebabkan korban mengalami luka sobek di bibir bagian atas dan dalam serta telinga, gigi patah, juga lecet pada bagian dagu atas.

Kanit Reskrim Polsek Depok Barat Iptu Mahardian Dewo Negoro mengatakan, kejadian bermula saat korban hendak membeli pil alprazolam dari tersangka TP di lokasi kejadian.

Sewaktu di lokasi, korban, yang merupakan pelanggan lawas ini, tidak bertemu TP.

Korban lantas membeli obat kepada orang lain, yang berinisial AY.

AY ini ternyata merupakan kakak dari pelaku TP.

Baca Juga:Aniaya Pacar Hingga Babak Belur, Eks Kapten U-19 Persipura Ditangkap Polisi

Mengetahui hal tersebut, TP marah, kemudian mencari korban dan menganiaya korban di lokasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak