AY pun kemudian ikut menganiaya korban bersama TP.
“Motifnya karena merasa tidak sopan korban membeli pil ke kakaknya,” ungkap Dewo.
Mendapatkan laporan dari korban, petugas kemudian menyelidiki dan berhasil menangkap dua pelaku.
Mereka ditangkap saat sedang nongkrong di area Gowok, Sleman sehari setelah kejadian.
Baca Juga:Kalah Main Mobile Legend's, Alvian Sanyi Pukuli Pacar hingga Gigi Rontok
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 351 KUH Pidana.
Kontributor : Uli Febriarni