PAN Tak Akui Politikus yang Cabul Saat Istri Covid-19: Pelopor Partai Ummat

Korban, yang merupakan anak kandung AA, mengaku bahwa perbuatan itu terjadi ketika ibunya sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit karena terjangkit COVID-19.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Kamis, 21 Januari 2021 | 16:08 WIB
PAN Tak Akui Politikus yang Cabul Saat Istri Covid-19: Pelopor Partai Ummat
Ilustrasi kasus pencabulan atau pemerkosaan. (Antara)

Dari hasil gelar perkaranya, jelas Kadek Adi, perbuatan yang diduga dilakukan AA telah memenuhi unsur Pasal 82 Ayat 2 Perppu 1/2016 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kami terapkan ayat 2 karena yang bersangkutan ini adalah ayah kandung korban, makanya ada tambahan sepertiga ancaman hukuman dari pidana pokoknya," ujar dia.

Sesuai sangkaan pidananya, AA, yang sudah lima periode menjabat sebagai anggota legislatif ini, terancam pidana paling berat 20 tahun penjara.

Salah satu alat bukti yang menguatkan AA sebagai tersangka adalah hasil visum luar kelamin korban. Dalam catatan medis korban, jelasnya, terdapat luka baru dengan bentuk yang tidak beraturan pada kelamin, begitu juga pada bagian payudara korban.

Baca Juga:Cabuli Putri Kandung, Eks Anggota DPRD dari PAN Terancam 15 Tahun Penjara

"Jadi kuat dugaan ada upaya paksa yang dilakukan pelaku terhadap korban," ucapnya.

Korban, yang merupakan anak kandung terlapor dari istri kedua AA, adalah seorang perempuan yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas.

Dalam laporannya di Mapolresta Mataram, korban mengaku mendapat perlakuan tidak senonoh dari ayah kandungnya pada 18 Januari 2021.

Kepada polisi, korban mengaku, perbuatan itu terjadi ketika ibu kandungnya sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit karena terjangkit COVID-19.

Baca Juga:Cabuli Anak Kandung Saat Istri Sakit Corona, PAN Pecat Politikus AA

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak