Transaksi Narkoba di Siang Bolong, Residivis Asal Imogiri Diringkus Polisi

Polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran Perempatan Barongan, Jetis sering digunakan untuk transaksi narkoba.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Minggu, 24 Januari 2021 | 10:30 WIB
Transaksi Narkoba di Siang Bolong, Residivis Asal Imogiri Diringkus Polisi

SuaraJogja.id - TSN (20), warga Pedukuhan Lanteng II RT 01, Kalurahan Selopamioro, Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul ini tergolong nekat. Siang bolong, pemuda ini melakukan transaksi narkoba di wilayah Kapanewon Jetis.

Akibatnya, ia kini meringkuk di tahanan Mapolres Bantul atas perbuatannya tersebut.

Kasat Narkoba Polres Bantul AKP Archye Nevada mengungkapkan, penangkapan TSN tersebut berkat kerja sama yang baik antara polisi dengan masyarakat.

Pada Jumat (22/1/2021) sekira pukul 09.00 WIB pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran Perempatan Barongan, Jetis sering digunakan untuk transaksi narkoba.

Baca Juga:Duh! Meski Lagi Hamil dan Suami Dipenjara, Sella Tetap Nekat Jualan Sabu

"Selanjutnya berbekal Surat Perintah Tugas dari pimpinan, maka kami melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud," ujarnya, Minggu (24/1/2021), ketika dikonfirmasi.

Sekira pukul 12.15 WIB, petugas berpakaian preman melihat ada pengendara motor yang mencurigakan.

Pengendara motor tersebut beberapa kali mondar-mandir di sekitar Perempatan Barongan dan terlihat mencari sesuatu.

Karena gelagatnya mencurigakan, anggota kemudian membuntutinya dan akhirnya dapat menghentikan kendaraannya di suatu rumah di Pedukuhan Kunden RT 5, Imogiri. Petugas langsung menginterogasi identitasnya.

"Ternyata dia adalah TSN, residivis perkara yang sama [narkoba]," tambahnya.

Baca Juga:Edan, Pengedar Ganja Beraksi saat Bencana Banjir Melanda Kalsel

Pihaknya langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan.

Saat itu ditemukan barang berupa 30 butir pil warna putih berlambang Y dan uang Rp95.000. Uang tersebut ternyata merupakan hasil penjualan pil.

Dalam keterangannya saat diperiksa petugas, T menerangkan bahwa satu jam sebelumnya ia telah menjual 30 butir pil warna putih berlambang Y kepada seseorang berinisial.

Atas keterangan tersebut, anggota opsnal kemudian mendatangi rumah B dan menemukan 24 butir pil warna putih berlambang Y.

"Selanjutnya tersangka dan saksi beserta barang bukti dibawa kekantor Satresnarkoba Polres Bantul guna proses lebih lanjut," terangnya.

TSN akan dijerat undang-undang psikotropika yaitu penyalahgunaan Obat Keras / Daftar G sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Kontributor : Julianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini