Saat itu ditemukan barang berupa 30 butir pil warna putih berlambang Y dan uang Rp95.000. Uang tersebut ternyata merupakan hasil penjualan pil.
Dalam keterangannya saat diperiksa petugas, T menerangkan bahwa satu jam sebelumnya ia telah menjual 30 butir pil warna putih berlambang Y kepada seseorang berinisial.
Atas keterangan tersebut, anggota opsnal kemudian mendatangi rumah B dan menemukan 24 butir pil warna putih berlambang Y.
"Selanjutnya tersangka dan saksi beserta barang bukti dibawa kekantor Satresnarkoba Polres Bantul guna proses lebih lanjut," terangnya.
Baca Juga:Duh! Meski Lagi Hamil dan Suami Dipenjara, Sella Tetap Nekat Jualan Sabu
TSN akan dijerat undang-undang psikotropika yaitu penyalahgunaan Obat Keras / Daftar G sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Kontributor : Julianto