Transaksi Narkoba di Siang Bolong, Residivis Asal Imogiri Diringkus Polisi

Polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran Perempatan Barongan, Jetis sering digunakan untuk transaksi narkoba.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Minggu, 24 Januari 2021 | 10:30 WIB
Transaksi Narkoba di Siang Bolong, Residivis Asal Imogiri Diringkus Polisi

Saat itu ditemukan barang berupa 30 butir pil warna putih berlambang Y dan uang Rp95.000. Uang tersebut ternyata merupakan hasil penjualan pil.

Dalam keterangannya saat diperiksa petugas, T menerangkan bahwa satu jam sebelumnya ia telah menjual 30 butir pil warna putih berlambang Y kepada seseorang berinisial.

Atas keterangan tersebut, anggota opsnal kemudian mendatangi rumah B dan menemukan 24 butir pil warna putih berlambang Y.

"Selanjutnya tersangka dan saksi beserta barang bukti dibawa kekantor Satresnarkoba Polres Bantul guna proses lebih lanjut," terangnya.

Baca Juga:Duh! Meski Lagi Hamil dan Suami Dipenjara, Sella Tetap Nekat Jualan Sabu

TSN akan dijerat undang-undang psikotropika yaitu penyalahgunaan Obat Keras / Daftar G sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Kontributor : Julianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak