SuaraJogja.id - Polsek Sedayu menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan atau curat di sebuah minimarket Jalan Wates KM 13, Pedukuhan Tonalan, Kalurahan Argosari, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul. Polisi berhasil mengungkap kasus melalui petunjuk bercak darah serta rekaman CCTV di toko setempat.
Kapolsek Sedayu Kompol L Ardi Hartana menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada Senin (18/1/2021). Korban bernama Andini Eka Oktaviana (20) dikejutkan dengan kondisi plafon minimarket yang sudah bolong.
"Korban membuka pintu toko sekitar pukul 06.39 WIB. Setelah menyalakan lampu dan melihat sekeliling toko, plafon di salah satu sudut toko sudah rusak. Terdapat sisa plafon yang tertinggal di lantai," ujar Ardi saat konferensi pers di Mapolsek Sedayu, Senin (25/1/2021).
Ia melanjutkan, dari peristiwa yang dilaporkan, petugas Sat Reskrim Polsek Sedayu, dibantu Tim Inafis Polres Bantul, melakukan olah TKP. Sejumlah petunjuk ditemukan kepolisian.
Baca Juga:Kasus Minimarket Berdarah di Karanganyar Masih Buram, Ini Kata Polisi
"Dari rekaman CCTV kami menemukan sepeda motor jenis Scoopy yang digunakan pelaku. Selain itu, terdapat bercak darah yang tercecer di lantai minimarket. Mungkin pelaku terluka atau bagaimana. Dari petunjuk itu kami mengembangkan penyelidikan," ujar Ardi.
Kapolsek menjelaskan, berbekal dari petunjuk bercak darah serta nomor polisi kendaraan, petugas berhasil mengetahui identitas pelaku. Selain itu, warga sekitar minimarket kerap melihat kendaraan jenis Scoopy yang dikendarai pelaku berinisial AS (31) Dan KCT (38).
"Identitas pelaku berhasil kita temukan. Selanjutnya kami datangi pelaku yang diketahui tinggal di wilayah Seyegan, Kabupaten Sleman sekitar pukul 04.00 wib, Kamis (21/1/2021)," ujar dia.
Pelaku AS diringkus saat sedang tertidur pulas. Polisi, yang sebelumnya mengantongi petunjuk berupa bercak darah, menemukan bekas luka yang masih baru di tangan pelaku.
"Kami tanyai soal luka di tangannya, awalnya mengaku karena kecelakaan. Namun setelah kami interogasi lebih dalam, ia mengaku saat membobol minimarket dia terjatuh dari plafon hingga menyebabkan luka di tangannya," kata dia.
Baca Juga:Kejahatan di 2020 Cenderung Turun, Kapolsek Sedayu: Pelaku Banyak dari Luar
Ardi mengatakan bahwa pelaku merupakan spesialis pencurian minimarket. AS dan KCT kerap melakukan aksinya dengan cara mengobservasi sasaran tokonya terlebih dahulu.
"Mereka merupakan spesialis pencurian minimarket. Sebelum melancarkan aksinya mereka mencari lokasi yang dirasa cocok dan sepi," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, pelaku AS mengaku nekat melakukan tindakan pencurian itu lantaran tekanan ekonomi. Dirinya yang hanya buruh pekerja kasar tidak mampu memenuhi kebutuhan pribadinya.
"Hasil kerja buruh kurang, saya tinggal sendirian dan terpaksa melakukan itu (pencurian)," ujar AS.
Ia sengaja merusak plafon lantaran tidak bisa membobol kunci minimarket. Sehingga cara satu-satunya masuk dari tempat lain.
Adapun barang bukti yang disita kepolisian. Diantaranya, 1 buah gunting, satu obeng, 1 unit Handphone Samsung, enam buah slop rokok berbagai merk, puluhan korek api jenis gas, satu paket handsanitazer.
"Untuk kerugiannya mencapai lebih kurang Rp18 juta," kata dia.
Atas perbuatannya, AS dan KCT dijerat pasal 363 KUHP ayat 1. Keduanya terancam hukuman bui paling lama 7 tahun.