Berniat Balas Usai Jadi Korban Klitih, 3 Remaja Ini Keburu Ditangkap Warga

Tiga pelaku sebelumnya sudah diamankan karena kedapatan bawa senjata tajam

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 21 Januari 2021 | 13:58 WIB
Berniat Balas Usai Jadi Korban Klitih, 3 Remaja Ini Keburu Ditangkap Warga
Kapolsek Sedayu (kedua dari kiri) menunjukkan pelaku dan barang bukti berupa celurit yang akan digunakan untuk balas dendam aksi klitih saat konferensi pers di Mapolsek Sedayu, Bantul, Kamis (21/1/2021). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Polsek Sedayu telah menetapkan tiga orang remaja yang sebelumnya diamankan membawa senjata tajam (sajam) di wilayah Kaliberot, Argomulyo, Sedayu, Bantul menjadi tersangka. Tiga pelaku berencana melakukan tindakan penganiayaan jalanan atau klitih guna membalaskan dendamnya.

Polisi mengamankan tiga orang berinisial OS (17), YP (22) dan KBS (22) pada Minggu (17/1/2021). Sampai saat ini ketiganya masih diamankan di ruang tahanan Mapolsek Sedayu.

Salah seorang pelaku, YP mengatakan bahwa pihaknya pernah menjadi sasaran klitih dari salah satu geng yang ada di Jogja. Tidak terima dengan perlakuan mereka, YP mengajak OS dan KBS membalaskan dendam.

"(Karena) dendam dan diserang oleh geng di dekat Rumah Sakit Hardjolukito (Bantul). Saya mengajak teman mencari orang itu (musuhnya)," ujar YP saat konferensi pers di Mapolsek Sedayu, Kamis (21/1/2021).

Baca Juga:Kerap Penuh hingga Tutup Layanan, RS Rujukan Covid-19 di Bantul Tambah Bed

Ia mengatakan peristiwa itu terjadi satu bulan lalu. YP diserang namun beruntung tak terluka. Kendati demikian pihaknya tidak melaporkan peristiwa yang dia alami ke pihak berwenang.

"Saya mengenakan jaket tebal dan helm lengkap saat kejadian itu, ketika diserang tidak terluka. Karena panik saya kabur dan tidak melaporkan ke kepolisian," kata dia.

YP mengaku bukan pemilik senjata tajam jenis celurit yang sebelumnya diamankan kepolisian. Pihaknya hanya mengajak teman-temannya mencari musuh dan membalas dendamnya.

Sementara Kapolsek Sedayu, Kompol L Ardi Hartana menerangkan jika sebelum mencari orang yang pernah melukai YP, ketiga orang tersebut tengah mengonsumsi minuman beralkohol.

"Ketiganya mengkonsumsi minuman keras di rumah YP di Balecatur, Gamping, Kabupaten Sleman. Tapi berpindah lokasi di rumah OS di wilayah Kasihan, Kabupaten Bantul. Dalam pengaruh minuman keras tersebut, YP bercerita jika pernah menjadi korban kekerasan jalanan. Sehingga mereka berencana melakukan pembalasan," ucap Ardi.

Baca Juga:Langgar Aturan PTKM, 28 Tempat Usaha di Bantul Ditutup Sementara

Ketiga pelaku berboncengan mengendarai motor mencari tempat musuhnya berkumpul. Mereka melintas di Jalan Ring Road Selatan, wilayah Patukan, Gamping, Kabupaten Sleman namun tidak menemui orang yang dimaksud.

Saat melintas di jalan tersebut, ketiga pelaku berpapasan dengan saksi bernama Ismoyo Sabda Pamungkas (26). Seorang pelaku yakni KBS melempar saksi dengan botol miras ke arah saksi.

"Botol miras itu hampir mengenai saksi. Selanjutnya saksi melakukan pengejaran dibantu warga setempat. Mereka bertiga tertangkap di sekitar Dusun Kaliberot Argomulyo, Sedayu sekitar pukul 04.00 wib," jelas dia.

Warga akhirnya menghubungi pihak kepolisian untuk melakukan pengamanan. Saat penggeledahan kepada ketiga pelaku, ditemukan sajam berupa clurit.

"Jadi tiga orang ini berboncengan satu motor dan sudah membawa clurit dari rumah mereka. Setelah kami geledah ternyata benar mereka membawa clurit," ujar dia.

Motif pelaku membawa sajam tersebut untuk mengamankan diri ketika bertemu musuhnya.

Ardi menjelaskan jika tiga orang tersebut memang tergabung dalam sebuah geng. Kendati demikian pihaknya tidak menyebutkan pelaku masuk dalam geng apa.

"Mereka memang satu geng, karena salah satu temannya diserang sekelompok orang yang juga mereka anggap sebagai geng musuhnya, pelaku berkeinginan membalas dendam," kata dia.

Ketiga tersangka mengaku baru melancarkan aksi tersebut pertama kali. Kendati demikian kepolisian tetap memproses tindak pidana yang mereka lakukan.

Atas perbuatan mereka, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam Tanpa Izin serta Pasal 169 KUHP tentang Ikut Campur dalam Perkumpulan dalam Melakukan Tindak Kejahatan.

"Mereka diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan enam tahun. Karena ada pelaku di bawah umur, nantinya ada proses UU perlindungan anak. Dua lainnya akan menjalani proses sesuai hukum yang berlaku," jelas Ardi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini