Berniat Balas Usai Jadi Korban Klitih, 3 Remaja Ini Keburu Ditangkap Warga

Tiga pelaku sebelumnya sudah diamankan karena kedapatan bawa senjata tajam

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 21 Januari 2021 | 13:58 WIB
Berniat Balas Usai Jadi Korban Klitih, 3 Remaja Ini Keburu Ditangkap Warga
Kapolsek Sedayu (kedua dari kiri) menunjukkan pelaku dan barang bukti berupa celurit yang akan digunakan untuk balas dendam aksi klitih saat konferensi pers di Mapolsek Sedayu, Bantul, Kamis (21/1/2021). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

Saat melintas di jalan tersebut, ketiga pelaku berpapasan dengan saksi bernama Ismoyo Sabda Pamungkas (26). Seorang pelaku yakni KBS melempar saksi dengan botol miras ke arah saksi.

"Botol miras itu hampir mengenai saksi. Selanjutnya saksi melakukan pengejaran dibantu warga setempat. Mereka bertiga tertangkap di sekitar Dusun Kaliberot Argomulyo, Sedayu sekitar pukul 04.00 wib," jelas dia.

Warga akhirnya menghubungi pihak kepolisian untuk melakukan pengamanan. Saat penggeledahan kepada ketiga pelaku, ditemukan sajam berupa clurit.

"Jadi tiga orang ini berboncengan satu motor dan sudah membawa clurit dari rumah mereka. Setelah kami geledah ternyata benar mereka membawa clurit," ujar dia.

Baca Juga:Kerap Penuh hingga Tutup Layanan, RS Rujukan Covid-19 di Bantul Tambah Bed

Motif pelaku membawa sajam tersebut untuk mengamankan diri ketika bertemu musuhnya.

Ardi menjelaskan jika tiga orang tersebut memang tergabung dalam sebuah geng. Kendati demikian pihaknya tidak menyebutkan pelaku masuk dalam geng apa.

"Mereka memang satu geng, karena salah satu temannya diserang sekelompok orang yang juga mereka anggap sebagai geng musuhnya, pelaku berkeinginan membalas dendam," kata dia.

Ketiga tersangka mengaku baru melancarkan aksi tersebut pertama kali. Kendati demikian kepolisian tetap memproses tindak pidana yang mereka lakukan.

Atas perbuatan mereka, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam Tanpa Izin serta Pasal 169 KUHP tentang Ikut Campur dalam Perkumpulan dalam Melakukan Tindak Kejahatan.

Baca Juga:Langgar Aturan PTKM, 28 Tempat Usaha di Bantul Ditutup Sementara

"Mereka diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan enam tahun. Karena ada pelaku di bawah umur, nantinya ada proses UU perlindungan anak. Dua lainnya akan menjalani proses sesuai hukum yang berlaku," jelas Ardi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak