Berbekal Petunjuk Bercak Darah, Polsek Sedayu Ungkap Pembobol Minimarket

Korban bernama Andini Eka Oktaviana (20) dikejutkan dengan kondisi plafon minimarket yang sudah bolong.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 25 Januari 2021 | 18:56 WIB
Berbekal Petunjuk Bercak Darah, Polsek Sedayu Ungkap Pembobol Minimarket
Pelaku AS dan KCT dihadirkan dalam konferensi pers pencurian dengan pemberatan di Mapolsek Sedayu, Bantul, Senin (25/1/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

"Untuk kerugiannya mencapai lebih kurang Rp18 juta," kata dia.

Atas perbuatannya, AS dan KCT dijerat pasal 363 KUHP ayat 1. Keduanya terancam hukuman bui paling lama 7 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak