Berbekal Petunjuk Bercak Darah, Polsek Sedayu Ungkap Pembobol Minimarket

Korban bernama Andini Eka Oktaviana (20) dikejutkan dengan kondisi plafon minimarket yang sudah bolong.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 25 Januari 2021 | 18:56 WIB
Berbekal Petunjuk Bercak Darah, Polsek Sedayu Ungkap Pembobol Minimarket
Pelaku AS dan KCT dihadirkan dalam konferensi pers pencurian dengan pemberatan di Mapolsek Sedayu, Bantul, Senin (25/1/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

"Untuk kerugiannya mencapai lebih kurang Rp18 juta," kata dia.

Atas perbuatannya, AS dan KCT dijerat pasal 363 KUHP ayat 1. Keduanya terancam hukuman bui paling lama 7 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak