SuaraJogja.id - SH (21), warga DK XVIII Mangiran RT 126, Kalurahan Trimurti, Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul, terpaksa meringkuk di sel Mapolres Bantul. Ia diringkus Sat Narkoba usai membeli obat terlarang melalui salah satu marketplace terkemuka di tanah air.
Kasat Narkoba Polres Bantul AKP Archye Nevada mengungkapkan, SH berhasil diamankan jajarannya pada Minggu (24/1/2021) dini hari.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti, di antaranya satu plastik bening yang berisi 1.000 butir pil warna putih berlambang Y, satu unit HP Vivo biru, dan lima plastik klip bening yang masing-masing berisi 10 butir pil warna putih berlambang Y.
"Kami masih mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan bermain sendiri atau jaringan," ujar Archye, Senin (25/1/2021), ketika dikonfirmasi ke nomor pribadinya.
Baca Juga:Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara
Archye mengungkapkan, pada Sabtu (23/1/2021) sekira pukul 15.00 WIB, pihaknya telah mendapatkan informasi bahwa rumah SH sering dijadikan untuk transaksi narkoba berupa pil sapi.
Atas informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di tempat sesuai informasi.
Pada Minggu sekira pukul 00.30 WIB, setelah melakukan pengamatan di rumah milik SH, akhirnya mereka menyergap dan mengamankannya.
"Saat itu SH sedang membuat sablon di dalam rumahnya," paparnya.
Setelah itu, pihaknya langsung melakukan penggeledahan rumah tersebut dan ditemukan barang berupa satu plastik bening berisi 1.000 butir pil warna putih berlambang Y.
Baca Juga:Dianggap Meresahkan, Catherine Wilson Divonis Penjara 7 Bulan
SH mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
Setelah dilakukan interogasi, SH mengaku memiliki barang tersebut dengan cara membeli secara online dari Lazada sebanyak dua plastik, masing-masing berisi 1.000 butir. Sebanyak 1.000 butir pil sudah habis ia minum sendiri, dan sebagian ada yang dijual kepada A, warga Kalisat RT 04, Kalurahan Triharjo, Kapanewon Pandak, Bantul.
"SH kami ajak ke rumah A. Dan A langsung kami periksa," paparnya.
Setelah diinterogasi, A mengaku sudah tiga kali membeli pil sapi dari SH. Pembelian yang terakhir pada Sabtu (23/1/2021) sekira pukul 20.00 WIB. Barang tersebut masih tersisa 50 butir.
Keduanya beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bantul guna proses lebih lanjut.
"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,"ujarnya.
Kontributor : Julianto