"Mereka abai karena tidak tahu bahayanya covid-19 ini. [PTKM] tinggal seminggu lagi, harus dioptimalkan untuk memberikan penyadaran pada masyarakat bawah bahwa covid-19 ini berbahanya, bukan konspirasi," ungkapnya.
Noviar menambahkan, penerapan pembatasan wilayah yang pernah dilaksanakan DIY bisa kembali diberlakukan. Bahkan diadopsi pusat untuk membatasi mobilitas masyarakat.
"Karantina di tingkat RT, pedukuhan atau kelurahan perlu dilakukan. Jika ada yang terkonfirmasi positif, masyarakatlah yang berperan mengawasi biar tidak ada yang keluyuran atau keluar rumah. Itu yang paling efektif dilakukan, kemungkinan itu akan diadopsi pemerintah pusat," tandasnya.
Noviar menambahkan, selama ini Satpol PP DIY terus melakukan operasi yustisi. Namun kabupaten/kota bisa saja tidak melakukannya setiap hari dengan sasaran terbatas. Hal ini menandakan operasi yustisi di kabupaten juga belum dilakukan secara optimal.
Baca Juga:Puluhan Pelanggar Prokes di Kota Bekasi Disanksi Sosial
“Setiap hari kami minta laporan kegiatan tapi ada kendala di kabupaten kota yang tidak melakukan [operasi yustisi] setiap hari karena tidak ada anggaran [dari pemkab],” jelasnya.
Sementara Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, Sri Sultan HB X mengungkapkan DIY sudah melakuakn modifikasi PTKM sejak seminggu terakhir. Pemda belum melihat pertimbangan lain dalam rangka penanganan COVID-19.
"Kita lakukan modifikasi, nanti kita lihat dulu hasilnya. Yang jelas untuk yang positif dan meninggal sudah ada penurunan persentase [kasus]. Kita lihat dulu hasilnya, tidak bisa sekaligus. Yang pentuing harus motong [penularan] dibawah, RT, RW, keluarga," ungkapnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga:Tersangka 3 Kasus di Bareskrim, Perkembangan Terbaru Rizieq Sebelum Diadili