Sukrisna mengungkapkan, sebelum terjadi kehebohan itu, pihaknya telah melakukan pemantauan langsung ke para pedagang.
Dia menyampaikan, dari hasil pemantauan, para pedagang sejatinya masih menggunakan uang rupiah, tetapi komunitas pedagang itu juga menyediakan transaksi dengan menggunakan koin dirham dan dinar.
"Dengan mempertimbangkan berbagai hal, ketiga pasar itu untuk sementara waktu dilarang beroperasi," tandasnya.
Pasalnya, mengingat ketentuan bahwa transaksi jual-beli di tanah air hanya sah dengan menggunakan mata uang rupiah.
Baca Juga:Pakai Dinar-Dirham, Wapres Maruf Sebut Pendiri Pasar Muamalah Menyimpang
Saat itu ia pernah memberikan arahan, jika memang melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang asing, itu salah karena dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2011 sudah dijelaskan, transaksi di Indonesia itu menggunakan mata uang rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.
"Kita tidak hidup di luar negeri, tidak hidup di Arab, di Turki, di Emirat Ara. Kita hidup di Indonesia, dan Indonesia telah menetapkan mata uang rupiah itu sebagai mata uang pembayaran yang sah," tandasnya.
Kontributor : Julianto