"Dari satu petunjuk itu dilakukan penyelidikan dan tim opsnal bergerak mencari keberadaan pelaku," kata Wachyu.
Tiga pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda. Pelaku FNP dan MZT diamankan pada tanggal 10 Februari 2021, sementara WN diamanakan pada hari selanjutnya yakni 11 Februari 2021.
"Tiga remaja yang berhasil diamankan tertangkap di rumahnya, masih di wilayah Bantul. Untuk tiga pelaku lain, masih DPO dan masih kami cari petunjuk untuk menangkapanya," Kata dia.
Wachyu mengaku jika senjata tajam berupa celurit masih belum ditemukan. Pasalnya dari keterangan 3 tersangka, celurit dibuang di sekitar aliran sungai yang ada di SMA 1 Pandak.
Baca Juga:Pamit Pergi, Pensiunan Guru Asal Bantul Hilang di Sungai Winongo
"Pengakuan pelaku ada dua celurit yang dijadikan senjata untuk menyerang korban. Mereka membuangnya di sekitar buk (jembatan kecil) di sekitar SMA 1 Pandak. Tapi setelah dicari barang itu tidak ada," jelas dia.
Meski tak mendapatkan celurit yang digunakan pelaku saat menyerang korbannya di Pom Bensin Palbapang, polisi mengamankan satu buah celurit lain yang dimiliki WN.
"Pelaku inisial WN ini sempat viral di media sosial mengacungkan celurit di cctv wilayah Bantul. Itu kami amankan celuritnya. Tapi celurit itu bukan untuk melukai korban di pom bensin Palbapang," terang Wachyu.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi antara lain, tiga buah jaket yang digunakan tiga pelaku. Dua buah helm, tiga kaos dan celana panjang milik ketiga pelaku. Selain itu dua kendaraan motor merk Honda Scoopy ikut diamankan polisi.
Ia menjelaskan para pelaku akan dikenai pasal 170 ayat 2 ke-1 atau 351 Jo 55 KUHP tentang Pengeroyokan. Kendati pelaku masih dibawah umur proses hukum mengikuti UU Perlindungan Anak.
Baca Juga:Redakan Hujan Deras di Bantul, Pemuda Ini Gunakan Sapu Lidi dan Bumbu Dapur
"Ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun atau 2 tahun paling sedikit. Tapi karena mereka masih di bawah umur, pelaku akan mengikuti proses hukum sesuai UU Perlindungan anak," kaya Wachyu.