Dari sidak yang dilakukan Kalurahan, lanjut Widayani, pihak yang menjalankan usaha RPA bukanlah pemilik rumah namun merupakan keponakannya yang merupakan warga Padukuhan Kaligondang. Dua rumah yang digunakan untuk tempat usaha merupakan rumah milik Ponijan yang juga merupakan kaum rois RT 1 dan RT 2, Padukuhan Gunungan.
"Jadi halaman rumah dari dua rumah itu yang di buat pagar tinggi kemudian dijadikan tempat usaha pemotongan ayam. Masalah IPAL sudah diminta oleh Dinas terkait. Tapi sampai sekarang belum ditindaklanjuti oleh pengelolanya," ucapnya.
Dari keterangan pemilik rumah yaitu istri dari Bapak Ponijan kepada tim dari kalurahan yang melakukan sidak berjanji akan segera pindah tempat usaha di tengah sawah yang jauh dari pemukiman penduduk.
"Janjinya sudah mau pindah. Mereka minta waktu maksimal dua bulan dan berencana pindah ke luar desa (Sumbermulyo) ya," ucap dia.
Baca Juga:Pamit Pergi, Pensiunan Guru Asal Bantul Hilang di Sungai Winongo
Dari informasi yang didapat oleh tim Kalurahan, pengelola RPA akan memindahkan usahanya ke Padukuhan Tegalurung, Kalurahan Gilangharjo, Kapanewon Pandak.
Dikonfirmasi terpisah, Dukuh Tegalurung, Supriyanto mengaku memang ada pengusaha ayam yang mendatangi wilayahnya. Namun hal itu baru sebatas lisan.
"Baru tetangga kanan kiri yang diberitahu jika ada orang mau menyewa lokasi untuk usaha ayam. Tapi secara resmi atau izinnya kami belum dapat surat," kata dia.