Disinggung terkait dengan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) Mikro sejak tanggal 9 Februari 2021 hingga 15 Februari 2021, kata Agus, tercatat ada sebanyak 19 pelanggaran yang dilakukan oleh tempat usaha di Kota Jogja.
"Kalau dari catatan kita periode 30 Januari hingga sekarang tercatat ada 86 pelanggaran," cetusnya.
Agus mengimbau kepada semua masyarakat dan pelaku usaha untuk kembali meningkatkan kesadaran terkait protokol kesehatan dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Menurutnya tidak perlu harus menunggu jajaran Satpol-PP untuk menindaklanjuti terlebih dulu.
"Ini kepentingan bersama tidak usah nunggu kita datang dulu baru ditutup. Kita minta kesadarannya itu, trennya sudah semakin baik. Walaupun ya masih ada, kalau kita hadir disitu baru tutup jadi itu tetap tanggung jawab kita," tandasnya.
Baca Juga:9 Orang Positif Covid-19, Pengadilan Negeri Kota Jogja Tunda Puluhan Sidang