"Ke empat pelaku memakai korset semua setelah ambil pakaian atau celana lalu dimasukkan korset dibawa ke mobil. Begitu berulang kali. Ada 4 korset yang diamankan. Ada juga jaket untuk menutupi supaya tidak kelihatan gemuk di tubuhnya," tuturnya.
Menurut pengakuan para tersangka, mereka baru sekali ini melakukan tindak pindana pencurian di wilayah Sleman. Keempat tersangka ini akhirnya bisa ditangkap di Jalan Magelang pada 8 Februari 2021.
"Terpantau cctv pada saat pengambilan lalu ditelusuri kemudian ditemukan nopol kendaraan bermotor dan mobilnya ditemukan. Ditangkap di Jalan Magelang karena sudah mengantongi nopol kendaraan tadi," jelasnya.
Pelaku yang ditangkap adalah MF (23), AW (39), PD (33), dan MK (23). Menurut pengakuan, mereka sudah pernah ngamen di Semarang kemudian muncul inisiatif untuk melakukan aksi tersebut di Jogja.
Baca Juga:Tipu dan Ancam WNA Asal Italia, Sepasang Kekasih Diamankan Polsek Sleman
Sementara itu salah satu pelaku MK (23) yang turut dihadirkan di Mapolsek Sleman, mengaku membutuhkan uang karena tidak mempunyai penghasilan selama pandemi corona. Barang hasil curian tadi sebagian ada yang dijual dan ada yang dipakai sendiri.
"Iya [nyuri] soalnya waktu pandemi butuh uang. Pernah diajari teman di Semarang dulu," ucapnya.
Atas kejadian ini tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 5 tahun penjara.