"Iya [nyuri] soalnya waktu pandemi butuh uang. Pernah diajari teman di Semarang dulu," ucapnya.
Atas kejadian ini tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 5 tahun penjara.
"Iya [nyuri] soalnya waktu pandemi butuh uang. Pernah diajari teman di Semarang dulu," ucapnya.
Atas kejadian ini tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 5 tahun penjara.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
Terkini
Mau notif berita penting & breaking news dari kami?