Bea Cukai Jogja Amankan 171.400 Batang Rokok Ilegal, Negara Rugi 114 Juta

Rokok ilegal yang berhasil diamankan itu mencapai 11 karton dengan total 171.400 batang rokok berbagai merek.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 16 Februari 2021 | 19:15 WIB
Bea Cukai Jogja Amankan 171.400 Batang Rokok Ilegal, Negara Rugi 114 Juta
Konferensi pers penindakan rokok ilegal oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Yogyakarta, Selasa (16/2/2021). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Yogayakarta berhasil mengamankan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) berupa rokok ilegal di sebuah Rusunawa Projotamansari 3 di Kecamatan Banguntapan, Bantul, Rabu (3/2/2021) lalu. Rokok ilegal yang berhasil diamankan itu mencapai 11 karton dengan total 171.400 batang rokok berbagai merek.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Yogyakarta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengatakan penindakan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat dengan adanya kegiatan yang mencurigakan di sebuah rusunawa di wilayah Bantul. Setelah diselidiki lebih lanjut ternyata memang ditemukan barang berupa rokok ilegal tersebut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh anggota tim, di dalam unit Rusunawa Projotamansari 3 Blok A didapati BKC HT berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai atau polos sejumlah kurang lebih 11 karton dengan total 171.400 batang rokok berbagai merek," kata Hengky saat menggelar jumpa pers di Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Selasa (16/2/2021).

Hengky menyampaikan selain mengamankan ratusan batang rokok ilegal tadi pihaknya juga menangkap tersangka berinisial WS (38) yang merupakan warga Yogyakarta.

Baca Juga:Nurdin Abdullah Resmikan Gedung Baru Asrama Putri Anging Mammiri Yogyakarta

Tersangka WS ini diduga yang mengumpulkan dan menjual rokok ilegal ini selama kurang lebih satu tahun.

Lebih lanjut rokok-rokok ilegal tersebut menurut pengakuan tersangka diperoleh dari Kabupaten Malang, Jawa Timur. Rencananya, kata Hengky, tersangka bakal menjual rokok ilegal tersebut ke daerah Jawa Barat dan Sumatera.

"Tersangka WS sudah berjualan rokok ilegal ini sejak Februari 2020 lalu. Dari keterangan yang kami himpun, rokok ilegal itu ia jual secara online ke luar Yogyakarta. Biasanya dikirim menggunakan jasa ekspedisi dan juga dititipkan bus jurusan Jawa Barat dan Sumatera," ungkapnya.

Rokok ilegal menjadi concern kami karena tahun ini cukai rokok naik 12,5 persen rata-rata dengan adanya cukai rokok akan meningkatkan peredaran rokok ilegal sehingga perlu kita lakukan sosialisasi dan penindakan agar bisa ditekan dan cukai negara tercapai.

Hengky menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat menjadi perhatian tersendiri, terlebih lagi dengan kenaikan cukai rokok sebesar rata-rata 12,5 persen.

Baca Juga:Jakarta Hujan Lebat Semalam, Ruas Jalan di Pusdiklat Bea Cukai Kebanjiran

Menurutnya kenaikan cukai tembakau itu akan berpengaruh kepada peredaran rokok ilegal.

Dengan tidak membayar pita cukai penjual rokok ilegal ini bisa menjual barang dagangannya secara murah dibandingkan ketika barang tersebut legal.

"Sebagai gambaran, tersangka bisa menjual rokok 60-70 persen lebih murah, di bawah harga normal. Kalau dibiarkan target penerimaan negara melalui cukai tidak akan tercapai," tuturnya.

Ditambahkan Hengky, potensi kerugian negara akibat temuan rokok ilegal atau pelanggaran di bidang cukai ini diperkirakan mencapai Rp. 114 juta.

"Saat ini, tersangka WS sudah dititipkan di Rumah Tahanan Polda DI Yogyakarta selama menjalani proses penyidikan. Masih kita coba kembangkan juga ke pabriknya tapi perlu waktu," tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 54 dan/atau 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak