Terpisah, Plh Bupati Bantul, Helmi Jamharis menerangkan jika jabatan Plh hanya memiliki kewenangan secara terbatas. Pihaknya menjabat sebagai Plh diprediksi sampai 10 hari ke depan.
"Kewenangannya (Plh Bupati) terbatas, lebih banyak melakukan hal-hal rutin seperti pengaturan administrasi. Saya juga tidak bisa membuat kebijakan apapun," jelas Helmi kepada wartawan.
Ia menjelaskan, ketugasanannya sebagai Plh dilakukan hingga masa pelantikan Bupati-Wakil Bupati Bantul dilakukan.
Berdasarkan surat resmi dari Kemendagri, pelantikan kepala daerah di setiap wilayah bisa dilakukan pada pekan ke-4 bulan Februari.
Baca Juga:Tak Lagi Jabat Bupati Bantul, Suharsono Ingin Bertani dan Momong Anak Cucu
"Pelantikan bisa jadi 26, 27 atau 28 Februari. Jadi tugas saya sebagai Plh ini hingga pelantikan dilakukan. Jadi kami mengikuti arahan dari Gubernur untuk pelantikannya," ujar Helmi.