Menolak Divaksin, Warga Malioboro Bakal Dapat Sanksi

Vaksinasi tahap kedua untuk warga Malioboro di DIY akan dimulai 1 Maret 2021 mendatang.

Galih Priatmojo
Selasa, 23 Februari 2021 | 16:10 WIB
Menolak Divaksin, Warga Malioboro Bakal Dapat Sanksi
Wagub DIY KGPAA Paku Alam X menerima suntikan vaksin COVID-19 kedua di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (28/1/2021). - (SuaraJogja.id/Putu)

SuaraJogja.id - Vaksinasi tahap kedua untuk warga Malioboro di DIY akan dimulai 1 Maret 2021 mendatang. Sekitar 19 ribu pedagang, pemilik toko, karyawan di kawasan tersebut wajib mengikuti program vaksinasi tersebut dalam rangka memutus mata rantai penularan COVID-19.

Sebagai program yang wajib diikuti, maka warga yang menolak divaksin nantinya akan mendapatkan sanksi. Hal ini sesuai aturan pemerintah pusat yang mewajibkan vaksinasi COVID-19.

"Sanksi? Sanksi jelas ada menurut [aturan] Jakarta. Gubernur tidak akan membuat aturan berbeda dengan pusat tapi dalam proses penanganannya kita lebih ke pendekatan persuasif," ungkap Sekda DIY, Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, (23/02/2021).

Menurut Aji, warga yang menolak divaksin karena ketidaktahuan mereka akan pentingnya vaksinasi. Padahal sebelum diberikan, vaksin COVID-19 sudah melalui sejumlah uji klinis yang aman.

Baca Juga:Siap-Siap, 19.897 Warga Malioboro Bakal Dapat Vaksin Covid-19

Karenanya sebelum memberikan sanksi, Pemda DIY meminta Pemkot Yogyakarta melakukan sosialisasi vaksin terlebih dahulu pada warga. Apalagi dari program vaksinasi pertama pada tenaga kesehatan dan para pejabat pada 14 Januari 2021 lalu juga tidak ada masalah yang terjadi di DIY.

"Dulu diawali perdana di sini [kepatihan] kemudian sekarang ke nakes. Dan itu tidak ada bahayanya sama sekali. Nanti tugas kita bersama gugus tugas yakni sosialisasi bagi mereka yang masih keberatan," jelasnya.

Sebelumnya Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengungkapkan, warga Malioboro yang menolak vaksinasi akan mendapatkan sanksi. Mereka harus mampu menunjukkan hasil tes antigen negatif setiap tiga hari.

Sanksi tersebut, lanjut Heroe diharapkan membuat warga Malioboro memiliki kesadaran untuk mau divaksin. Sebab vaksinasi tersebut sudah terbukti aman.

"Yang tidak ikut vaksinasi itu, kalau mau berdagang, setiap tiga hari sekali harus swab antigen secara mandiri," tandasnya.

Baca Juga:Soroti Pergub Larangan Demo di Malioboro, Ini Catatan Kritis FH UGM

Sementara Koordinator Paguyuban Pengusaha Malioboro Ahmad Yani (PPMA), Karyanto Yudomulyono menyambut baik program vaksinasi tersebut. Sebab warga Malioboro merupakan orang-orang yang rentan terpapar COVID-19.

"Semua[warga malioboro] ikut, tidak ada yang menolak. Kami sudah mendaftar secara online dari upt malioboro," ungkapnya.

Karyanto mengakui, sebagian warga Malioboro memiliki kekhawatiran akan vaksinasi. Namun mereka percaya program tersebut menjadi salah satu upaya pemulihan DIY dari pandemi.

"Tapi kami percaya program pemerintah agar malioboro bisa pulih ramai lagi," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini