Jebol Atap Minimarket, Penjual Angkringan Gasak Uang Rp6,7 Juta

pelaku memang sudah mempelajari lokasi minimarket yang menjadi target pencurian.

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 26 Februari 2021 | 13:23 WIB
Jebol Atap Minimarket, Penjual Angkringan Gasak Uang Rp6,7 Juta
Sejumlah petugas kepolisian menunjukkan barang bukti berupa handphone yang dicuri pelaku ES saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Jumat (26/2/2021). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

"Pada Selasa (23/2/2021) pukul 17.00 wib, kami menemukan orang yang kuat dugaannya sebagai pelaku pencurian tersebut. Selanjutnya kami amankan ke Polres Bantul untuk tindak lanjutnya," kata dia.

Dari peristiwa itu, penjual angkringan telah menjual dua handphone yang dia curi. Uang tunai bernilai Rp6,7 juta sudah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Total kerugiannya mencapai Rp10 juta. Barang bukti yang kami amankan ada 1 handphone jenis Realme. Handphone lainnya sudah dijual," jelas Sutarja.

Ia menambahkan meski pelaku adalah penjual angkringan, pendapatannya tak cukup memenuhi kebutuhan hidup. Pria satu anak ini terpaksa melakukan pencurian.

Baca Juga:Resmi Dilantik, Ini Kepala Daerah Baru Sleman, Bantul, dan Gunungkidul

"Tetap kami proses karena ada unsur pencurian yang dia lakukan. Meski alasan untuk kebutuhan hidup tapi tak dibenarkan jika melakukan tindakan pencurian," jelas dia.

Atas perbuatan pelaku, ES dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak