Jebol Atap Minimarket, Penjual Angkringan Gasak Uang Rp6,7 Juta

pelaku memang sudah mempelajari lokasi minimarket yang menjadi target pencurian.

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 26 Februari 2021 | 13:23 WIB
Jebol Atap Minimarket, Penjual Angkringan Gasak Uang Rp6,7 Juta
Sejumlah petugas kepolisian menunjukkan barang bukti berupa handphone yang dicuri pelaku ES saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Jumat (26/2/2021). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]
Baca 10 detik

Atas perbuatan pelaku, ES dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak