Baca 10 detik
Atas perbuatan pelaku, ES dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Atas perbuatan pelaku, ES dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
Terkini