Tak Kapok, Residivis Pencurian Burung di Bantul Kembali Ditangkap Polisi

Pada pagi harinya, saat korban mengecek sangkar, burung jenis Cibek, Kutilang, dan Trotokan miliknya sudah raib.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 17 Februari 2021 | 13:23 WIB
Tak Kapok, Residivis Pencurian Burung di Bantul Kembali Ditangkap Polisi
Kapolsek Kretek Kompol S Parmin menunjukkan satu jenis burung kicau beserta sangkarnya saat konferensi pers penangkapan residivis pencuri burung di Mapolsek Kretek, Senin (15/2/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Nasib seorang pria berinisial KSN kembali terancam merasakan dinginnya jeruji besi. Pria 34 Tahun asal Kelurahan Siwalan, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, Jawa Tengah itu kembali diringkus polisi karena mencuri burung kicau berbagai jenis milik warga Kalurahan Donotirto, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul.

Kapolsek Kretek Kompol S Parmin menjelaskan bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian. Pelaku diketahui melakukan aksi pencurian burung di wilayah DIY.

"Pelaku ini sudah dua kali terlibat kasus pencurian. Sekitar dua tahun lalu dan sudah menjalani hukuman. Setelah keluar pelaku malah tidak kapok dan melakukan pencurian lagi," ujar Parmin, dihubungi wartawan, Rabu (17/2/2021).

Parmin menjelaskan, pelaku KSN diketahui telah mencuri beberapa burung milik warga Donotirto.

Baca Juga:Bukannya Menjaga, Satpam Pegadaian di Tangerang Malah Curi Barang Gadai

Namun karena tidak ada bukti yang cukup, warga tidak berani melaporkan.

Namun pada Jumat (5/2/2021), pukul 01.00 WIB, pelaku kembali melancarkan aksinya di rumah korban bernama Parmin (39).

Pada pagi harinya, saat korban mengecek sangkar, burung jenis Cibek, Kutilang, dan Trotokan miliknya sudah raib.

Kecurigaan warga terhadap KSN sudah tak terbendung. Selanjutnya dari dugaan pencurian itu, korban melapor ke pihak berwenang.

"Dari laporan itu kami melakukan penyelidikan kepada korban termasuk saksi yang ada. Dugaannya mengarah kepada KSN. Akhirnya kami mendatangi rumah pelaku dan kebetulan pelaku sedang di rumah," kata dia.

Baca Juga:Perampok Kejam Ditangkap di Pelabuhan Merak, Modus Jadi Kuli Panggul

Kepolisian menginterogasi pelaku, yang memang memiliki banyak sangkar serta burung di kontrakannya wilayah Parangtritis.

"Pengakuan pelaku ada burung kicauan yang diantaranya hasil dari pencurian. Salah satunya sama yang dimiliki oleh korban. Setelah itu pelaku kami amankan ke mapolsek," ujar dia.

Dari tiga jenis burung yang dicuri, hanya satu yang dijadikan barang bukti, yakni burung jenis Cibek beserta sangkarnya.

Dua jenis burung lainnya sudah dijual pelaku di pasar hewan di wilayah Yogyakarta.

"Pengakuannya untuk kebutuhan pribadi. Hasil yang dia dapat digunakan untuk memenuhi hidup," jelas Parmin.

Akibat ulah pelaku, KSN dikenai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukuman paling lama yaitu 7 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak