SuaraJogja.id - Aksi mengendap-endap hingga berujung pada penangkapan pelaku pencurian berhasil dilakukan seorang warga Pedukuhan Punduhan, Kalurahan Tirtomulyo, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul.
Pria yang juga sebagai korban berinisial RYN (43) bersembunyi di balik pohon pisang saat melihat pelaku pencurian berinisial SKN (61) melancarkan aksinya di tempat tinggal korban.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (30/1/2021) sekitar pukul 08.00 WIB. Korban RYN, yang baru saja kembali dari kebun ke rumahnya, melihat gelagat pria yang tak biasa di sekitar rumahnya.
Pelaku, yang terlihat membawa bendo, nekat masuk ke rumah korban yang sedang sepi melalui pintu belakang. Tak ingin kecolongan, korban sengaja bersembunyi di balik pohon pisang untuk memastikan pria yang masuk tersebut berniat mencuri.
Baca Juga:Curi Baju Pakai Korset di Pusat Perbelanjaan, 4 Pemuda Diamankan Polisi
SKN, yang merupakan petani di wilayah Punduhan, keluar rumah dengan membawa satu buah tabung gas, satu ekor ayam, dan satu biji telur.
Terbukti membawa barang milik korban, RYN langsung memergoki pelaku, yang akan kabur menggunakan sepeda motor.
Kapolsek Kretek Kompol S Parmin menerangkan, korban sejak awal sudah curiga ketika melihat pelaku dari kejauhan. Selain itu, korban dan pelaku saling mengenal satu sama lain.
"Jadi SKN ini warga sekitar. Ya istilahnya tetangga dan orang yang dianggap meresahkan warga. Saat itu kebetulan pelaku melancarkan aksinya dan tertangkap," ujar Parmin dihubungi wartawan, Selasa (16/2/2021).
Parmin menjelaskan, saat pelaku kepergok mencuri, antara korban dan pelaku sempat terjadi baku hantam.
Baca Juga:Curi TV dan Sofa Milik Ibu Kos, Pria Ini Pakai Uangnya untuk Makan dan Judi
Pelaku juga memanfaatkan bendo yang dia bawa untuk mengancam RYN.
"Bendo milik pelaku itu diangkat dan diayunkan ke arah korban. Korban juga meminta untuk membuang bendo tapi tidak digubris. Selanjutnya korban mencoba menghadang pelaku yang akan kabur hingga keduanya terlibat perkelahian," ujar dia.
Keributan tersebut akhirnya diketahui warga. Keduanya dilerai untuk mengetahui permasalahannya. Setelah korban memberi penjelasan, warga lain langsung menghubungi polisi.
"Setelah itu kami lakukan pemeriksaan dan menginterogasi keduanya dan ada barang bukti serta keterangan saksi. Sehingga kami tetapkan pria itu sebagai tersangka," kata dia.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi antara lain, satu motor, satu tabung gas 3 kilogram serta satu butir telur.
Akibat ulahnya, SKN dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman paling lama 7 hingga 9 tahun.