SuaraJogja.id - Empat orang pemuda terpaksa harus berurusan dengan jajaran kepolisian Polsek Sleman setelah kedapatan melakukan tindak pidana pencurian di sebuah pusat perbelanjaan yang ada di wilayah Sleman. Keempatnya melakukan aksi pencurian baju dan celana itu dengan bermodalkan korset.
Kanit Reskrim Polsek Sleman Iptu Eko Hariyanto mengatakan, pencurian terjadi pada Kamis (28/1/2021) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu seorang karyawan di salah satu gerai yang ada di pusat perbelanjaan itu melaporkan tentang adanya kejadian pencurian.
Jajaran Reskrim Polsek Sleman yang mendapat laporan tersebut langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Polisi melakukan penyelidikan dan pengamatan dari CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.
"Dari CCTV yang ada itu didapati merek kendaraan bermotor serta nomor polisi kendaraan yang diduga mencurigakan tersebut," ucap Eko saat rilis kasus pencurian di Mapolsek Sleman, Selasa (16/2/2021).
Baca Juga:Tipu dan Ancam WNA Asal Italia, Sepasang Kekasih Diamankan Polsek Sleman
Selanjutnya, unit Reskrim Polsek Sleman, yang bekerja sama dengan pihak keamanan pusat perbelanjaan, melakukan pemantauan di lokasi kejadian. Selanjutnya pada Kamis (11/2/2021) sekitar pukul 14.00 WIB, kendaraan yang dicurigai tadi masuk untuk kembali diduga untuk melakukan aksinya lagi.
"Setelah dipantau pada CCTV dan dibuntuti ternyata bener kendaraan tersebut melakukan pencurian lagi. Namun belum sempat melakukan aksinya keempat pelaku berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sleman dibantu oleh petugas keamanan," terangnya.
Kemudian para pelaku dan kendaraan yang digunakan tadi langsung dibawa ke Mapolsek Sleman guna penyidikan lebih lanjut. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 4 potong baju yang telah dicuri.
"Kerugian yang dilaporakan pusat perbelanjaan itu ada 6 potong tapi diamankan 4 potong karena yang lain sudah dijual dan diberikan teman lain yang dicari belum ketemu," sebutnya.
Eko menyampaikan, modus operandi yang dilakukan pelaku menggunakan korset. Nantinya korset yang dipakai itu akan digunakan untuk memasukkan barang curian berupa baju dan celana.
Baca Juga:Curi TV dan Sofa Milik Ibu Kos, Pria Ini Pakai Uangnya untuk Makan dan Judi
Setelah barang curian berhasil dimasukkan ke dalam korset, pelaku masing-masing juga mengenakan jaket untuk menutupi tubuhnya agar tidak terlihat membawa barang. Lalu pelaku akan menuju kendaraan yang digunakan tadi tepatnya sebuah mobil untuk menaruh barang curian.
"Ke empat pelaku memakai korset semua setelah ambil pakaian atau celana lalu dimasukkan korset dibawa ke mobil. Begitu berulang kali. Ada 4 korset yang diamankan. Ada juga jaket untuk menutupi supaya tidak kelihatan gemuk di tubuhnya," tuturnya.
Menurut pengakuan para tersangka, mereka baru sekali ini melakukan tindak pindana pencurian di wilayah Sleman. Keempat tersangka ini akhirnya bisa ditangkap di Jalan Magelang pada 8 Februari 2021.
"Terpantau cctv pada saat pengambilan lalu ditelusuri kemudian ditemukan nopol kendaraan bermotor dan mobilnya ditemukan. Ditangkap di Jalan Magelang karena sudah mengantongi nopol kendaraan tadi," jelasnya.
Pelaku yang ditangkap adalah MF (23), AW (39), PD (33), dan MK (23). Menurut pengakuan, mereka sudah pernah ngamen di Semarang kemudian muncul inisiatif untuk melakukan aksi tersebut di Jogja.
Sementara itu salah satu pelaku MK (23) yang turut dihadirkan di Mapolsek Sleman, mengaku membutuhkan uang karena tidak mempunyai penghasilan selama pandemi corona. Barang hasil curian tadi sebagian ada yang dijual dan ada yang dipakai sendiri.
"Iya [nyuri] soalnya waktu pandemi butuh uang. Pernah diajari teman di Semarang dulu," ucapnya.
Atas kejadian ini tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 5 tahun penjara.