Sederhana Semasa Hidupnya, Kekayaan Artidjo Alkostar Jauh dari Melimpah

Total harta kekayaan Artidjo Alkostar dalam laporan tersebut lebih dari Rp900 juta.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Selasa, 02 Maret 2021 | 17:49 WIB
Sederhana Semasa Hidupnya, Kekayaan Artidjo Alkostar Jauh dari Melimpah
Artidjo Alkostar [Antara]

SuaraJogja.id - Dikenal sebagai pribadi yang sederhana semasa hidupnya, mendiang Artidjo Alkostar rupanya memiliki harta kekayaan dengan jumlah fantastis.

Wafat pada Minggu (28/2/2021), sang mantan hakim Mahkamah Agung (MA) meninggalkan total harta kekayaan hingga Rp922 juta.

Jumlah tersebut tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 9 Januari 2020.

Berdasarkan data harta, anggota dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (dewas KPK) ini memiliki tanah dan banguna seluas 197 meter persegi di Sleman sebesar Rp700 juta dari hasil sendiri.

Baca Juga:KPK Serahkan Pengganti Artidjo Alkostar ke Presiden Jokowi

Sementara itu, harta bergerak lainnya yang dimiliki Artidjo Alkostar senilai Rp19 juta.

Tak hanya itu, Artidjo Alkostar juga memiliki kas dan setara kas mencapai Rp203.258.912.

Untuk alat transportasi dan mesin, surat berharga, dan harta lainnya, data dalam LHKPN itu kosong. Eks hakim agung yang dibenci para koruptor ini juga tercatat tak memiliki utang.

Dengan begitu, total harta kekayaan Artidjo Alkostar dalam laporan tersebut sebesar Rp922.257.912.

Meski memiliki harta kekayaan yang jauh dari melimpah, semasa hidupnya, Artidjo Alkostar dikenal sebagai pribadi yang tak hanya jujur, tetapi juga sederhana dan pekerja keras.

Baca Juga:Kenang Artidjo Alkostar, Mahfud MD Cerita Soal Nasi Biyarni di New York

Ia bahkan pernah menolak gaji selama 9 bulan saat bertugas di MA. Dalam buku Alkostar - Sebuah Biografi karya Puguh Windrawan, disebutkan bahwa Artidjo Alkostar sempat menjalani short course di Amerika Serikat dengan bantuan beasiswa.

Begitu pulang ke tanah air, ia diberi gaji selama 9 bulan yang belum ia ambil karena berada di Amerika Serikat, tetapi Artidjo Alkostar menolaknya.

Pria kelahiran Situbondo ini beralasan, dirinya tak berhak mendapatkan gaji tersebut karena 9 bulan itu merasa tidak bekerja.

Sementara itu, sifat pekerja keras juga melekat padanya lantaran selama 18 tahun menduduki posisi hakim agung, dirinya sama sekali tak pernah mengambil cuti.

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Artidjo Alkostar meninggal dunia pada Minggu (28/2/2021) di usia 72 tahun.

Diberangkatkan dari RS Polri Kramat Jati, Jakarta, jenazah Artidjo Alkostar dimakamkan di Kompleks Pemakaman UII, Kampus Terpadu Universitas Indonesia (UII), Sleman, DIY.

Rektor UII Fathul Wahid mengatakan, jenazah Artidjo Alkostar dimakamkan di kompleks makam keluarga besar UII karena makam tersebut memang disiapkan bagi keluarga besar UII.

REKOMENDASI

Terkini