Polres Bantul Ringkus Belasan Pengedar Narkoba, Termasuk 2 Driver Ojol

"Pelaku menyembunyikan barang haram itu di sebuah power bank. Barang diduga sabu seberat 0,52 gram, sementara lintingan cokelat diduga ganja seberat 0,38 gram."

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 03 Maret 2021 | 16:05 WIB
Polres Bantul Ringkus Belasan Pengedar Narkoba, Termasuk 2 Driver Ojol
Polisi menunjukkan barang bukti narkoba berupa pil dan obat-obatan berbahaya saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Rabu (3/3/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

"Untuk pengedar obat berbahaya dijerat dengan pasal 196 UU Kesehatan, dengan pidana 10 tahun penjara atau denda Rp1 miliar," ujar Archye.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak