"Untuk pengedar obat berbahaya dijerat dengan pasal 196 UU Kesehatan, dengan pidana 10 tahun penjara atau denda Rp1 miliar," ujar Archye.
Polres Bantul Ringkus Belasan Pengedar Narkoba, Termasuk 2 Driver Ojol
"Pelaku menyembunyikan barang haram itu di sebuah power bank. Barang diduga sabu seberat 0,52 gram, sementara lintingan cokelat diduga ganja seberat 0,38 gram."
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 03 Maret 2021 | 16:05 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Polres Bantul Ringkus 18 Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang di Februari
03 Maret 2021 | 14:47 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini