SuaraJogja.id - Ditresnarkoba Polda DIY pada Januari 2021 telah berhasil mengungkap 25 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayahnya. Dari 25 kasus yang berhasil diungkap, terdapat 26 tersangka yang diamankan.
"Bulan Januari 2021 mengungkap 25 kasus dengan 26 tersangka," kata Kasubbid Penmas Polda DIY AKBP Verena SW kepada awak media, Kamis (25/2/2021).
Dari puluhan kasus yang diungkap tersebut, terdapat sejumlah barang bukti yang diamankan, mulai dari ganja, sabu, tembakau gorilla, hingga pil koplo.
Verena merinci, barang bukti yang berhasil di sita yakni 50,62 gram sabu; 17,11 gram ganja; 122,76 gram T. Gorila; 5.218 butir pil trihexylpenidyl; 203 butir pil alprazolam; dan 2500 pil tramadol hcl.
Baca Juga:Edarkan Sabu, Mantan Pengasuh Bayi Diamankan Ditresnarkoba Polda DIY
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda DIY Kombes Pol Ary Satriyan mengungkapkan bahwa beberapa tersangka dari ungkap kasus tersebut sudah berstatus P21. Artinya, tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Beberapa tersangka sudah P21 artinya tersangka dan barang bukti sudah kita kirim," kata Ary.
Ary menjelaskan, terdapat perbedaan jenis barang-barang ilegal yang beredar di DIY selama awal tahun 2021 ini.
Perbedaan itu terlihat ketika disandingkan dengan ungkap kasus yang dilakukan semenjak pandemi Covid-19 beberapa waktu silam.
Jika dulu saat awal hingga pertengahan pandemi Covid-19 mulai masuk, yang beredar di DIY adalah obat-obatan yang masuk ke dalam daftar G atau obat berbahaya.
Baca Juga:Bisnis Narkoba Dikendalikan Napi, Kalapas Cianjur Razia Kamar Tahanan
Namun pada Januari 2021, selain daftar itu, terdapat tambahan jenis lain yang ikut ditemukan.
- 1
- 2