"Dulu banyak obat-obatan jenis G seperti trihexylpenidyl atau pil koplo itu meningkat. Namun pada bulan Januari 2021 sudah mulai lagi masuk beberapa jumlah narkotika, ada psikotropika, dan undang-undang kesehatannya," sebutnya.
Diungkapkan Ary, untuk barang-barang narkotika, terdapat beberapa jenis sabu-sabu, ganja, hingga tembakau gorilla.
Sedangkan untuk jenis psikotropika berupa pil alprazolam, sementara pada undang-undang kesehatan terdapat jenis trihexylpenidyl dan tramadol hcl.
"Jadi di DIY kembali mulai masuk jenis narkotika atau barang yang dulu sebelum Covid-19 belum marak di sini. Tapi masuk awal tahun ini [Janurari 2021] jenis sebelumnya berkurang dan lari kepada obat-obatan daftar G sehingga sekarang sudah mulai lagi ada," tuturnya.
Baca Juga:Edarkan Sabu, Mantan Pengasuh Bayi Diamankan Ditresnarkoba Polda DIY
Ary menambahkan, jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda DIY ternyata memiliki jaringan yang tidak hanya di Jogja, tetapi hingga ke Kebumen, Jawa Tengah dan Purwokerto.
Hal itu diketahui setelah dilakukan penangkapan kepada seorang pengedar sabu-sabu di Yogyakarta berinisal SN (42).
Lalu setelah dilakukan pengembangan, EP (38), yang diduga mengedarkan sabu-sabu di Kebumen, Jawa Tengah, ikut tertangkap.