SuaraJogja.id - Jajaran Ditresnarkoba Polda DIY berhasil mengamankan dua orang pelaku peredaran sabu. Salah satu yang berhasil diamankan berinisial EP (38), yang merupakan mantan pengasuh bayi atau baby sitter.
Dirresnarkoba Polda DIY Kombes Pol Ary Satriyan mengungkapkan, polisi lebih dulu menangkap seorang pengedar sabu-sabu di Yogyakarta berinisal SN (42). Lalu setelah dilakukan pengembangan, EP, yang diduga mengedarkan sabu-sabu di Kebumen, Jawa Tengah, ikut tertangkap.
"Pertama pengakapan di Jogja itu terhadap tersangka SN di Jogja. Dari pengembangan, barang bukti ada di Kebumen lalu tertangkap juga EP di Kebumen," ujar Ary saat konferensi pers di Polda DIY, Kamis (25/2/2021).
Disampaikan Ary, kedua tersangka tersebut tidak memiliki hubungan keluarga. Keduanya mendapat sabu untuk dijual atau diedarkan dari seorang pelaku lagi berinisal A di Purwokerto.
Baca Juga:Pemkab Bantul Terima Maaf Supriyono Soal Ucapan Pemakaman Covid-19 Proyek
Kedua pelaku tersebut hanya dikendali oleh orang berinisal A tersebut yang saat ini masih dalam status buron di Purwokerto. Nantinya tersangka hanya akan diminta untuk ambil di suatu tempat lalu diedarkan di tempat sudah diminta.
"[Sabu] didapat dari inisial A masih buron di Purwokerto. SN mengedarkan di Jogja dan EP di Kebumen. Barangnya dari A, tersangka juga tidak tahu A dapat dari mana. Dia kasih alamat ambil di sini. Nanti tinggal nunggu perintah jual ke mana," terangnya.
Ary menuturkan EP terpaksa menjual sabu tersebut karena latar belakang penghasilan yang kurang. Dalam setiap transaksi EP akan mendapatkan imbalan Rp50 ribu.
"Hasil pemeriksaan kembali ke alasan ekonomi. Jadi memang rata-rata yang tertangkap karena tergoda dengan ekonomi yang lebih menjanjikan. Setiap transaksi dapat Rp50 ribu per tempat. Misal ada 34 gram dibikin satu gram jadi 34 bungkus," ujarnya.
Dari tangan EP, polisi menyita barang bukti sebesar 34,4 gram sabu-sabu. Sementara dari tersangka SN, disita barang bukti sebanyak 4,11 gram. Saat ini jajaran kepolisian masih mendalami bagaimana kedua tersangka tersebut bisa berhubungan dan mengenal dengan A.
Baca Juga:Kirim Sabu dalam Pisang Sale, Mbah: Uangnya untuk Buat Kandang Kambing
Atas kejadian ini keduanya dijerat sejumlah pasal penyalahgunaan narkotika UU RI Nomor 35 Tahun 2009 mulai dari Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a.