Polres Bantul Ringkus 18 Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang di Februari

Para pelaku penyalahgunaan narkotika antara lain ibu rumah tangga, mahasiswa, buruh harian lepas, pedagang angkringan, hingga driver ojek online.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 03 Maret 2021 | 14:47 WIB
Polres Bantul Ringkus 18 Pelaku Penyalahgunaan Obat Terlarang di Februari
Sebanyak 18 pelaku penyalahgunaan narkoba dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Rabu (3/3/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Sebanyak 18 tersangka penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan berbahaya diringkus Polres Bantul. Polisi telah mengungkap sebanyak 17 perkara selama Februari lalu.

Kasat Resnarkoba Polres Bantul AKP Archye Nevada menuturkan bahwa 18 tersangka merupakan pengedar dan pengguna barang haram tersebut. Di antaranya adalah ibu rumah tangga, mahasiswa di salah satu universitas di Yogyakarta, buruh harian lepas, pedagang angkringan, hingga driver ojek online.

Pelaku berjumlah 18 orang tersebut berinisial EK (33), ibu rumah tangga; BIN (38); Bimbim (24); KIS (25); TE (37); AN (36) dan MA (27), driver ojek; SAW (23); SDA (23); JS (24); SJA (21); YA (24); TAR (38), pedagang angkringan; STS (31); AZ (26), mahasiswa; EW (31); SUP (29); serta HDS (28).

"Pengungkapan kasus ini merupakan perkara selama bulan Februari. Terdapat 1 orang perempuan, yaitu ibu rumah tangga, dan 17 laki-laki dewasa," kata Archye saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Rabu (3/3/2021).

Baca Juga:Apes, Pemuda NTT Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 800 Juta

Ia melanjutkan, dari 18 tersangka tersebut, satu di antaranya terjerat kasus narkotika.

Sebanyak 12 orang terlibat kasus obat daftar G dan lima orang sisanya terjerat kasus psikotropika.

Archye menjelaskan, kepolisian mengamankan sebanyak 1.835 butir psikotropika dan obat daftar G, yang menjadi barang bukti.

Selain itu, sabu-sabu seberat 0,52 gram serta ganja seberat 0,38 gram ikut diamankan polisi.

"Kebanyakan yang kami amankan pil dan obat daftar G. Sisanya merupakan sabu-sabu dan juga ganja," terang dia.

Baca Juga:Sabu hingga Pil Koplo, Polda DIY Ungkap 25 Peredaran Narkoba Selama Januari

Ia mengatakan bahwa pelaku membeli barang dari luar wilayah DI Yogyakarta. Wilayah Bantul hanya menjadi tempat transit dan pengedaran narkoba.

"Sejauh ini memang ada pelaku yang memasok dari luar wilayah Yogyakarta. Di Bantul tidak ada bandar, jadi hanya sebagai tempat pengedar [narkoba] saja," kata Archye.

Motif pelaku, lanjut Archye, berkaitan dengan tuntutan ekonomi, sehingga pelaku melakukan pekerjaan tak semestinya dengan menjual narkoba.

Atas perbuatan para tersangka, pengedar dan pemakai narkotika itu dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU Narkotika dengan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Sementara, pelaku pengedaran psikotropika dijerat dengan pasal 62 UU psikotropika dengan maksimal penjara lima tahun atau denda Rp8 miliar.

"Untuk pengedar obat berbahaya dijerat dengan pasal 196 UU Kesehatan, dengan pidana 10 tahun penjara atau denda Rp1 miliar," ujar Archye.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak