Melawan, 2 Residivis Dilumpuhkan Polisi Pakem Usai Sabet Pedang ke Korban

Akibat disabet pedang sepanjang 80 cm itu, korban mengalami luka sepanjang 7 cm dan dalam 3 cm.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Kamis, 04 Maret 2021 | 14:05 WIB
Melawan, 2 Residivis Dilumpuhkan Polisi Pakem Usai Sabet Pedang ke Korban
Kanit Reskrim Polsek Pakem AKP Hadi Purwanto memegang sebilah pedang sepanjang kira-kira 80 cm yang digunakan tersangka untuk melukai korbannya, Kamis (4/3/2021). - (Kontributor SuaraJogja.id/Uli Febriarni)

Berbekal rekaman kamera televisi sirkuit tertutup (CCTV) di lokasi kejadian, sejumlah informasi dihimpun aparat dan kedua pelaku berhasil ditangkap.

"Tersangka sempat melawan saat ditangkap, sehingga kami dengan tindakan tegas dan terukur. Kami luluhkan dengan menembak kakinya," ujarnya.

Diketahui, kedua tersangka sama-sama merupakan residivis kasus curas. OG residivis di Sleman (2016), sedangkan IF residivis di Magelang (2017). Keduanya saling mengenal karena merupakan teman semasa sekolah.

"Tindakan mereka dilatarbelakangi motif tuntutan ekonomi. Keduanya pengangguran kendati OG sudah berkeluarga dengan satu anak, sedangkan IF belum menikah," ucapnya.

Baca Juga:Curi Telepon Genggam, Polsek Pakem Ciduk Residivis Asal Bantul

Uang tunai yang mereka dapatkan dari hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan hidup. Namun, telepon genggam korban belum sempat dijual.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman 7 tahun penjara.

Kontributor : Uli Febriarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak