Tolak Aksi Hari Perempuan Internasional, Ini Penjelasan Polresta Yogyakarta

Purwadi menyampaikan, pelaksanaan demo atau penyampaian pendapat di muka umum, khususnya di kawasan Malioboro, memang sudah dilarang.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 04 Maret 2021 | 18:17 WIB
Tolak Aksi Hari Perempuan Internasional, Ini Penjelasan Polresta Yogyakarta
Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro ditemui usai upacara penyambutan jabatan Kapolresta Yogyakarta baru di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (3/9/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

Juru Bicara Front Perjuangan Rakyat (FPR) Anna Mariyana Ulfa, mengatakan rencananya aksi massa yang akan dilakukan oleh FPR dalam memperingati Hari Perempuan Internasional itu bakal diselenggarakan pada 8 Maret 2021 mendatang. Namun setelah memberikan surat pemberitahuan kepada kepolisian justru FPR mendapat penolakan terkait aksi tersebut.

"FPR sendiri adalah aliansi gabungan organisasi di berbagai sektor, baik mahasiswa perempuan, pemuda, buruh yang akan memperingati Hari Perempuan Internasional pada 8 Maret 2021 besok. Namun pada 1 Maret 2021 lalu pihak kepolisian malah menolak surat pemberitahuan aksi yang akan dijalankan oleh FPR Yogyakarta," kata Anna saat menggelar konferensi pers di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja, Kamis (4/3/2021).

Anna menjelaskan kronologi penolakan aksi itu terjadi pada Senin (1/3/2021) jam 11.00 WIB atau saat perwakilan FPR memberikan surat pemberitahuan untuk aksi pada tanggal 8 Maret 2021 kepada Polresta Yogyakarta. Namun, pada hari itu pula pihak FPR mendapatkan surat balasan dari Polresta Yogyakarta terkait penolakan terhadap aksi yang akan dilakukan oleh FPR dalam momentum Hari Perempuan Internasional dengan alasan pandemi Covid-19.

Padahal, kata Anna, FPR sudah menjelaskan kepada pihak kepolisian bahwa aksi yang akan dilakukan saat memperingati Hari Perempuan Internasional itu dengan tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Namun penjelasan itu tidak digubris sehingga tetap ditolak dengan alasan kerumunan di pandemi Covid-19.

Baca Juga:Sikat Duit Rp 80 Juta, Kawanan Perampok Bersenjata di Rohul Ditangkap

"Di sini, FPR mengecam bahwa itu adalah bentuk pembungkaman oleh negara yang dilakukan lewat aparat negara yakni Polisi dan TNI. Pembungkaman itu sendiri dilakukan kepada gerakan-gerakan rakyat yang ingin menyuarakan bagaimana ketertindasan terhadap perempuan dan rakyat di Hari Perempuan Internasional," tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak