SuaraJogja.id - Seorang pemuda berinisial AFR (26), warga Kotagede, Yogyakarta, harus berurusan dengan jajaran Polsek Mlati setelah kedapatan menggondol sepeda motor.
Pelaku tergoda mencuri sepeda motor tersebut karena mengetahui saat itu tidak dalam keadaan dikunci setang.
Kapolsek Mlati Kompol Hariyanto menuturkan, kronologi kejadian bermula saat pelaku mengunjungi kos kekasihnya. Pelaku diketahui saat itu berkunjung hingga larut malam.
"Jadi pelaku ini main ke kos pacarnya di kawasan Jombor Lor, Sinduadi, Mlati, Sleman pada Sabtu (20/2/2021), lalu sampai larut malam dan pulang pada Minggu (21/2/2021) pukul 01.00 WIB dini hari," kata Hariyanto kepada awak media, Kamis (11/3/2021).
Baca Juga:Viral Karcis Parkir Motor Ada Peringatan Keras, Publik: Preman Kertas!
Saat hendak pulang, pelaku melihat sepeda motor yang terparkir di halaman kos tanpa dikunci setang. Kebetulan juga pelaku melihat soket starter sepeda motor tersebut dalam posisi sudah terlepas.
Dari situ muncul niatan pelaku untuk mengutak-atik sepeda motor tersebut agar bisa dibawa kabur. Pelaku sempat mencoba memasukkan kabel starter ke soketnya, dan ternyata indikator speedometer sepeda motor tersebut menyala.
"Lalu pelaku langsung mendorong sepeda motor itu keluar dari halaman kos menuju arah selatan sekitar 100 meter dari kos," terangnya.
Hariyanto menjelaskan, setelah dirasa aman, pelaku akhirnya memberanikan diri membawa sepeda motor hasil kejahatan itu menuju Masjid Yaumig di Gedongkuning, Kotagede, Yogyakarta.
Sesampainya di masjid tersebu,t pelaku sengaja meninggalkan sepeda motor itu diparkiran masjid untuk diambil siang harinya.
Baca Juga:Bangun Budaya Tertib Berlalu Lintas, Korlantas Jalin Kerja Sama dengan IMI
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku hingga dilakukan pencarian. Selanjutnya, pelaku berhasil ditangkap pada 4 Maret 2021 lalu.
Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Noor Dwi Cahyanto menambahkan, saat berkunjung ke kos pacarnya, pelaku memang tidak membawa sepeda motor sendiri. Ia datang menggunakan ojek online.
"Pelaku berangkatnya dari rumah menuju TKP [berkunjung ke tempat pacarnya] itu dengan jasa ojek online. Sampai di situ, yang bersangkutan berniat bertamu hingga larut malam atau tepatnya sampai dini hari," ungkap Dwi.
Dwi menuturkan bahwa setelah memutuskan mengambil sepeda motor curian tersebut, pelaku berniat menghilangkan jejak dengan cara memodifikasinya.
"Pelaku sempat membawa motor tersebut ke bengkel untuk meminta agar bisa dimodifikasi. Ia juga menjual beberapa bagian dari sepeda motor itu untuk biaya modifikasi," ujarnya.
Berdasarkan penyelidikan, pelaku baru sekali ini melakukan tindak pidana pencurian tersebut. Atas kejadian ini, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.