SuaraJogja.id - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat DIY memastikan telah kembali memecat ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang terlibat dalam KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara. Terbaru Ketua DPC Kulon Progo, Sugiyanto yang dipecat akibat dianggap telah membelot.
Kabar ini dipastikan langsung oleh Sekretaris DPD Partai Demokrat DIY Freeda Musthikasari saat dihubungi awak media, Jumat (12/3/2021). Pihaknya memastikan telah memecat Ketua DPC Kulon Progo.
"Sejauh ini, iya sudah [dipecat] yang di Kulon Progo. Memang sudah ada indikasi untuk ke situ [ikut KLB]," kata Freeda.
Freeda menjelaskan pemecatan Ketua DPC Kulon Progo tersebut karena memang sudah ada informasi bahwa yang bersangkutan berangkat ke KLB. Bahkan ia menyebut juga telah memiliki bukti terkait hal tersebut.
Baca Juga:Rocky Gerung Ibaratkan Istana Kapal 'Titanic', di Atas Happy Padahal Bocor
"Iya [pemecatan] artinya ketika dia berangkat ke sana [KLB] karena ada informasi juga dan ada bukti dan pengakuan ya," imbuhnya.
Sebelum pemecatan Ketua DPC Kulon Progo, Ketua DPC Sleman Sarjono dan Ketua DPC Bantul Nur Rakhmat juga telah terlebih dahulu dipecat. Alasannya sama yakni terindikasi membelot dengan mengikuti KLB di Deli Serdang.
Dengan pemecatan itu, kata Freeda, DPD Partai Demokrat DIY telah menunjuk pelaksana tugas atau Plt. Pada DPC Bantul diberitakan diisi oleh Irawan Laksono, sedangkan untuk DPC Sleman akan diisi oleh Freeda sendiri.
"Untuk yang Kulon Progo segera nyusul nanti," ucapnya.
Freeda menegaskan untuk langkah selanjutnya pihaknya akan tetap melakukan konsolidasi dan koordinasi di semua DPC yang ada. Selain itu, ucap Freeda, kondisi DPC hingga DPD saat ini masih tetap solid mendukung AHY sebagai ketua umum.
Baca Juga:Cari Tahu Soal Demokrat, Salim Said: Pada Kesal AHY Dipaksakan Jadi Ketum
"Iya, DPD masih solid [dukung] AHY," tegasnya
Sebelumnya, Ketua DPD Partai Demokrat Heri Sebayang menuturkan DPD dan DPC Demokrat DIY juga telah menyerahkan berkas AD/ART partai ke Kemenkumham DIY. Langkah tersebut guna menegaskan kembali bahwa AD/ART yang diserahkan itulah yang sah.
"Keputusan ada di Jakarta namun di daerah melakukan komunukasi dengan pihak-pihak yang berhubungan dengan partai politik. Dalam hal ini mungkin dengan Kakanwil dengan KPU," kata Heri.