Viral Pria Buang Sampah di Sungai Bantul, Bisa Didenda hingga Rp50 Juta

Tindakan yang tak patut dicontoh tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul No 15 tahun 2011 tentang pengelolaan sampah pasal 44 jo pasal 48.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Mutiara Rizka Maulina
Minggu, 14 Maret 2021 | 12:52 WIB
Viral Pria Buang Sampah di Sungai Bantul, Bisa Didenda hingga Rp50 Juta
Video seorang pria membuang sampah di sungai timur SSA, Bantul. - (Instagram/@pemkabbantul)

"Tidak usah disensor, biar viral," tulis akun @ihwan***.

"Tunggu video penangkapan dan ucapan maaf. Dan jangan lupa dipenjara ya," komentar akun @ryku.edo****.

"Raine ampun ditutupi ben ndang terkenal kok yo Pak dhe (Mukanya jangan ditutupi biar cepat terkenal kok ya paman-red)," tanggapan akun @okodnah***.

Sementara akun @yohanesher**** mengatakan, "Wes viral nang ICJ jenenge Pardi wong cerak kono, ngakune angkatan(Sudah viral di ICJ namanya Pardi orang dekat sana, ngakunya angkatan-red). Ayo ditindak jangan hanya posting aja min."

Baca Juga:Satu Keluarga Tenggelam di Sungai Barito Ditemukan

Tonton videonya DI SINI

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini

Tampilkan lebih banyak