"Ya itu sampai sekarang belum ada bahasan [pemindahan makam] karena tanah makam itu sendiri adalah tanah sultan ground," tuturnya.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, PPK Satker PJN Tol Yogya-Solo Wijayanto menjelaskan, hanya ada 1 kompleks makam yang akan terdampak tol di DIY. Satu kompleks tersebut berada di Bayen.
"Kalau untuk di DIY [yang terdampak tol] hanya satu. Hanya di Bayen," ujar Wijayanto.
Disampaikan Wijayanto bahwa mekanisme pembayaran ganti rugi akan tetap melibatkan ahli waris makam. Sedangkan pihaknya hanya akan melakukan pembayaran perihal biaya pemindahan makam itu sendiri.
Baca Juga:Investasi Rp14,26 Triliun, Exit Tol Jogja-Bawen Harus Bantu Ekonomi Warga
"Mekanismenya sama, kami akan bayar uang pemindahan [makam] saja," terangnya.
Lebih lanjut Wijayanto menuturkan pihaknya masih menunghu mekanisme pembebasan lahan guna mencarikan lahan pengganti untuk pemakaman itu. Hal itu disebabkan tanah makam yang berada di Bayen tersebut adalah tanah kasultanan atau Sultan Ground.
"Tetap kami upayakan jika memang diminta untuk mencari lahan pengganti. Namun ya mesti menunggu dari pemerintah DIY dulu sebab itu tanah Sultan Ground," tandasnya.