Patroli di Malam Minggu, Satpol PP Sleman Tindak Tempat Usaha Langgar PPKM

Pengunjung di sana masih makan di tempat melebihi pukul 21.00 WIB, sehingga diberi tindakan oleh Satpol PP Sleman.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Minggu, 21 Maret 2021 | 16:35 WIB
Patroli di Malam Minggu, Satpol PP Sleman Tindak Tempat Usaha Langgar PPKM
[ilustrasi] Satpol-PP DIY menutup sementara tempat usaha Bento Kopi di kawasan Condongcatur, Depok, Sleman, Selasa (5/1/2021). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Sejumlah tempat usaha di Kabupaten Sleman ditemukan masih melanggar aturan terkait protokol kesehatan setelah diterapkan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM), atau Pembatasan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) untuk wilayah DIY.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman pun menindaknya saat melakukan patroli.

Kegiatan dalam rangka sosialisasi dan penegakan hukum tersebut dilaksanakan pada Sabtu (20/3/2021) pukul 19.00 WIB sampai 24.00 WIB.

"Tempat usaha yang melanggar seperti jam operasional, langsung kami minta tutup dan pemilik usaha diberikan sanksi," kata Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman Susmiarto di Sleman, Minggu (21/3/2021).

Baca Juga:DIY Perpanjang PTKM Mikro, Mahasiswa Diperbolehkan Kuliah Luring

Dilansir ANTARA, Susmiarto mengatakan, hasil kegiatan meliputi pelanggaran yang ditemukan di Tane Cafe Jalan Cempaka, Caturtunggal.

Pengunjung di sana masih makan di tempat melebihi pukul 21.00 WIB, sehingga diberi tindakan berupa teguran lisan yang di tuangkan dalam BAP Nomor: 303/SA/88/III/2021 dan diberikan sosialisasi Instruksi Bupati Sleman Nomor 06/INSTR/2021.

Kemudian di Bento Kopi Caturtunggal, Depok, Sleman, masih ada pengunjung makan di tempat melebihi pukul 21.00 WIB dan belum menerapkan jaga jarak.

Petugas lantas memberi surat peringatan untuk mematuhi peraturan sesuai Instruksi Bupati Sleman Nomor 06/INSTR/2021.

Selanjutnya, pelanggaran aturan PPKM juga ditemukan di Food Court GOR Klebengan, Caturtunggal; Rumah Makan Bang Rindu, Karangwuni, Caturtunggal; Warmindo Pamungkas, Klebengan; Goeboex Coffee Jalan Perumnas Condongcatur; Cafe Ruang Rindu Jalan Perumnas Condongcatur; Nasi Kuning dan Lontar Jalan Perumnas Condongcatur; serta Olivane Cafe Caturtunggal.

Baca Juga:Jam Operasional Mal di Bandar Lampung Diperpanjang

"Temuan pelanggaran didominasi masih adanya pengunjung makan di tempat melebihi pukul 21.00 WIB dan belum menerapkan jaga jarak, dan selanjutnya diberikan teguran atau surat peringatan untuk mematuhi peraturan sesuai Instruksi Bupati Sleman Nomor 06/INSTR/2021," jelas Susmianto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak