SuaraJogja.id - Pemda DIY kembali memperpanjang kebijakan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) Mikro untuk kali keempat. PTKM Mikro ketiga, yang berakhir pada Senin (8/3/2021), akan diperpanjang selama dua minggu ke depan mulai Selasa (9/3/2021) hingga 22 Maret 2021.
Perpanjangan kebijakan ini juga berlaku pada enam provinsi lainnya di Jawa-Bali, yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, ditambah tiga provinsi lain: Sumatra Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.
"Ya diperpanjang semua [PTKM mikro] dua minggu lagi. Ya karena kasusnya [Covid-19] fluktuatif, jadi diperpanjang. Kemarin sempat [kasus baru Covid-19] 89, tapi kemudian naik lagi di atas 100 [kasus per hari]," ungkap Gubernur DIY Sri Sultan HB X usai Rapat Paripurna Persetujuan dan Penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) di Kantor DPRD DIY, Senin siang.
Perpanjangan PTKM Mikro ini, menurut Sultan, tidak akan memiliki banyak perbedaan aturan dari sebelumnya. Karena itu, menjelang libur panjang Isra Mi'raj pada 11 Maret mendatang, DIY kembali memperketat akses keluar masuk wisatawan dari luar kota. Pemda mempersilakan kawasan wisata untuk tetap buka. Namun, pengelola harus mematuhi aturan yang ditetapkan. Setiap wisatawan yang datang ke DIY harus membawa surat test rapid antigen atau swab dengan hasil negatif.
Baca Juga:DIY Tambah 150 Pasien Positif Covid-19, Paling Banyak dari Bantul
"Tapi kalau ada [kawasan wisata] yang [memunculkan kasus] positif, ya saya tutup," tandasnya.
Selain kasus yang fluktuatif, Sultan tidak ingin daerah yang sudah masuk zona hijau berubah menjadi zona merah penularan Covid-19 bila kegiatan masyarakat dilonggarkan. Potensi kemunculan kasus-kasus baru tersebut yang harus dipertimbangkan karena tanpa pembatasan maka penanganan pandemi tidak akan selesai.
"Jangan hanya sudah [masuk kategori] zona hijau, kita terus enak-enak, nanti jadi merah lagi kalau ada yang pergi-pergi," ungkanya.
Sementara itu, Sekda DIY Baskara Aji mengungkapkan, selain aturan rapid antigen bagi wisatawan, ASN di DIY dilarang keluar kota selama libur panjang minggu ini. Pemda menyiapkan surat edaran terkait larangan ASN keluar kota tersebut.
"Kita mengimbau semua menerapkan prokes. Semua hotel dan kawasan wisata tidak ditutup tapi harus menerapkan prokes antigen. PNS diimbau tidak melakukan perjalanan jauh kecuali mendesak," imbuhnya.
Baca Juga:Setahun Pandemi Covid-19, DIY Berjuang Pulihkan Ekonomi dan Pariwisata
Kontributor : Putu Ayu Palupi