"Selain itu lencana penyidik dan BNN kami jadikan alat bukti. Seragam dia beli secara online, sementara atribut berupa lencana dibeli di wilayah Janti (Kabupaten Sleman)," kata Wachyu.
Atas perbuatan tersangka, DA dikenai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Pelaku yang merupakan alumni universitas ternama di Yogyakarta ini terancam kurungan penjara paling lama 4 tahun.