Selain Menipu, Pelaku yang Ngaku Kasat Reskrim juga Setubuhi Korban

Pelaku mengaku sebagai kasat reskrim Polres Bantul untuk kelabuhi korban yang rerata wanita muda.

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 25 Maret 2021 | 15:15 WIB
Selain Menipu, Pelaku yang Ngaku Kasat Reskrim juga Setubuhi Korban
Pelaku DA saat memberi keterangan pada wartawan alasan mengaku sebagai polisi untuk mengenakan korbannya pada konferensi pers di Mapolres Bantul, Kamis (25/3/2021). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

"Selain itu lencana penyidik dan BNN kami jadikan alat bukti. Seragam dia beli secara online, sementara atribut berupa lencana dibeli di wilayah Janti (Kabupaten Sleman)," kata Wachyu.

Atas perbuatan tersangka, DA dikenai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Pelaku yang merupakan alumni universitas ternama di Yogyakarta ini terancam kurungan penjara paling lama 4 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak